Honorer Akan Diberhentikan

ASN Pemkab Lumajang Mudik Akan Ditindak Tegas

Penulis : lumajangsatu.com -
ASN Pemkab Lumajang Mudik Akan Ditindak Tegas
Bunda Indah saat memberikan keterangan pers soal kasus corona di Lumajang.

Lumajang - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Lumajang dilarang mudik. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tegas.

Sedangkan Honorer yang juga ikut mau mudik, Wabup Lumajang, Indah Amperawati mempersilakan mengajukan pengunduran diri sebelum diberhentikan.

"Akan ditindak tegas," ujar Bundah Indah, Sapaan Wabup perempuan pertama di Lumajang itu.

Menurut dia, ASN harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat. Bila melanggar tidak berkomitmen dengan keputusan dan kebijakan pemerintah.

"Stop Mudik, ini demi keselamatan banyak orang," paparnya.

Sekedar diketahui, ada ASN asal Lumajang yang bekerja di Surabaya terkonfirmasi positif. Pasalnya, saat pulang ke Lumajang dalam kondisi sakit dan diperiksa serta dirawat positif corona.

"Jangan ada lagi," paparnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).