Datangi Mapolres

PPDI Lumajang Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Disabilitas

Penulis : lumajangsatu.com -
PPDI Lumajang Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Disabilitas
PPDI Lumajang mendatangi Mapolres untuk tanyakan perkembangan dugaan kasus pencabulan pada perempuan disabilitas

Lumajang - Tindak kejahatan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur kembali berulang terlebih anak disabilitas. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lumajang mendatangi Polres Lumajang untuk menyampaikan aspirasi dan menanyakan perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap disabilitas warga Uranggantung Kecamatan Sukodono Rabu (17/06/2020)

Kedatangan perwakilan PPDI Lumajang disambut oleh Waka Polres Lumajang Kompol Hendry Soelistiawan. Dalam kesempatan tersebut Ali Muslimin sebagai Ketua PPDI Lumajang menyampaikan bahwa pihaknya sering berkerjasama dalam bidang Bakti sosial dengan Polda Jatim dengan harapan ke depan bisa terjalin koordinasi yang lebih dengan Polres Lumajang.

"Kami mengutuk tindakan biadab tersebut, dan menyampaikan dukungan moril kepada Polres Lumajang untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Ali Muslimin.

Berulangnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terutama disabilitas seringkali terjadi. Sebagai pengingat bagi kita semua, terutama pemerintah, bahwa respon terhadap kekerasan seksual harus dilakukan secara serius.

Sementara itu Katini ,Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa tindak pencabulan terhadap disabilitas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di UU yang berbeda sekaligus, yaitu sebagai berikut.

1. UU No. 8 Tahun 2016 , Pasal 5 ayat (3) :  Disabilitas mendapatkan Pelindungan khusus dari
Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan
seksual.

2. Pasal 76 D, UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang suda sepatutnya mendapatkan vonis yang seberat- beratnya dan sedail-adilnya,

"Kami berharap proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan pelaku dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.

Kasat Reskrim AKP Masykur, SH menerangkan bahwa pelaporan atas dugaan pencabulan terhadap disabilitas telah diproses penyidikan. "Pelaporan tersebut sedang dalam proses penyidikan dan tahapan berikutnya untuk ditangani dengan profesional," terangnya.

Kanit PPA IPDA Irdani Isma, SE. menjelaskan bahwa pelaporan kasus tersebut sudah dilakukan proses pendampingan. "Kami sudah melakukan pendampingan terhadap korban dalam proses penyidikan , semoga proses berjalan dengan lancar," pungkas Irdani.(Ind/yd/red)