Datangi Mapolres

PPDI Lumajang Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Disabilitas

Penulis : lumajangsatu.com -
PPDI Lumajang Kawal Kasus Dugaan Pencabulan Terhadap Disabilitas
PPDI Lumajang mendatangi Mapolres untuk tanyakan perkembangan dugaan kasus pencabulan pada perempuan disabilitas

Lumajang - Tindak kejahatan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur kembali berulang terlebih anak disabilitas. Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Lumajang mendatangi Polres Lumajang untuk menyampaikan aspirasi dan menanyakan perkembangan kasus dugaan pencabulan terhadap disabilitas warga Uranggantung Kecamatan Sukodono Rabu (17/06/2020)

Kedatangan perwakilan PPDI Lumajang disambut oleh Waka Polres Lumajang Kompol Hendry Soelistiawan. Dalam kesempatan tersebut Ali Muslimin sebagai Ketua PPDI Lumajang menyampaikan bahwa pihaknya sering berkerjasama dalam bidang Bakti sosial dengan Polda Jatim dengan harapan ke depan bisa terjalin koordinasi yang lebih dengan Polres Lumajang.

"Kami mengutuk tindakan biadab tersebut, dan menyampaikan dukungan moril kepada Polres Lumajang untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Ali Muslimin.

Berulangnya kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur terutama disabilitas seringkali terjadi. Sebagai pengingat bagi kita semua, terutama pemerintah, bahwa respon terhadap kekerasan seksual harus dilakukan secara serius.

Sementara itu Katini ,Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Kabupaten Lumajang menyampaikan bahwa tindak pencabulan terhadap disabilitas merupakan pelanggaran terhadap ketentuan di UU yang berbeda sekaligus, yaitu sebagai berikut.

1. UU No. 8 Tahun 2016 , Pasal 5 ayat (3) :  Disabilitas mendapatkan Pelindungan khusus dari
Diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan
seksual.

2. Pasal 76 D, UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang suda sepatutnya mendapatkan vonis yang seberat- beratnya dan sedail-adilnya,

"Kami berharap proses hukum bisa berjalan dengan lancar dan pelaku dihukum seberat-beratnya," ungkapnya.

Kasat Reskrim AKP Masykur, SH menerangkan bahwa pelaporan atas dugaan pencabulan terhadap disabilitas telah diproses penyidikan. "Pelaporan tersebut sedang dalam proses penyidikan dan tahapan berikutnya untuk ditangani dengan profesional," terangnya.

Kanit PPA IPDA Irdani Isma, SE. menjelaskan bahwa pelaporan kasus tersebut sudah dilakukan proses pendampingan. "Kami sudah melakukan pendampingan terhadap korban dalam proses penyidikan , semoga proses berjalan dengan lancar," pungkas Irdani.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Diperkirakan Sudah 91,80 Persen

Dam Boreng Hampir Rampung, Air Akan Aliri Ratusan Hektar Persawahan di Lumajang

Lumajang - Pemerintah melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (PU SDA) Provinsi Jawa Timur terus mempercepat proses pembangunan Dam Boreng. "Secara keseluruhan kegiatan dari rencana kumulatif 91,80 persen realisasi sampai dengan 15 Desember 2024 86,12% jadi ada keterlambatan sekitar 5%," ungkap Annas Wibowo PPK Pekerjaan Rehabilitasi Dam Boreng dari Dinas PU SDA Prov. Jatim saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Viral Wisatawan Protes

Penarikan Tiket di Jalur Sungai Tumpak Sewu Lumajang Sudah Dilarang PU SDA Jawa Timur

Lumajang - Viral di media sosial video rombongan wisatawan mengeluhkan adanya penarikan tiket masuk berulang di kawasan wisata Air Terjun Tumpak Sewu. Menanggapi hal tersebut, Yuli Harismawati, Kepala Dinas Pariwisata Lumajang menegaskan bahwa penarikan tiket di dasar atau di sungai menuju air terjun telah dilarang oleh Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur.