Terbit Perbup 31 Tahun 2020

Kicau Mania Lumajang Gelar Lomba Burung Berkicau dengan Protokol Ketat

Penulis : lumajangsatu.com -
Kicau Mania Lumajang Gelar Lomba Burung Berkicau dengan Protokol Ketat
Acara lomba burung berkicau di gantangan Algojo BC Desa Tukum Kecamatan Tekung

Tekung - Para Kicau Mania Lumajang mulai menggelar perlombaan burung berkicau menyusul terbitnya Perbup 31 tahun 2020. Para Kicau Mania dengan tertib melekasanakan protokol kesehetan, seperti peserta memakai masker, cuci tangan, dicek suhu tubuh dan tetap menjaga jarak satu dengan lainnya.

"Sore ini kita gelar lomba burung berkicau di gantangan Algojo BC Desa Tukum Kecamatan Tekung," ujar Faisol, Ketua Panitia perlombaan burung berkicau, Minggu (21/06/2020).

Para peserta juga dibatasi hanya sekitar 32 dalam setiap kelas lomba. Biasanya, dalam satu kelas ada 60 peserta. Paling jauh peserta dari Kecamatan Pasirian dan Klakah. Acara digelar hanya 2 jam, mulai pukul 15.00-17.00 wib.

Tiket lomba juga kecil dikisaran 15-20 ribu, sehingga tidak akan mungkin ada peserta dari luar dareah. Panitia berkomitmen melaksanakan protokol Covid 19, agar hobi para kicau mania tersalurkan, namun tidak jadi kaster baru penularan Covid 19.

"Peserta juga dibatasi dan tiap season maksimal hanya 5 menit, sehingga acara perlombaan tidak akan lebih dari tiga jam," paparnya.

Para Kicau Mania mengucapkan terima kasih kepada Bupati Lumajang karena telah menerbitkan Perbup 31 tahun 2020. Para Kicau Mania bisa menyalurkan hobi dan terus mempertahanakan nilai harga burung tetap mahal. "Kami ucapkan terima kasih kepada pak Bupati Lumajang," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).