Banyak Disalahgunakan Peruntukannya
Ambulance Desa Tak Boleh Digunakan Keluar Kabupaten Lumajang
Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang sejak tahun 2008 meluncurkan program 1 Desa satu ambulance. Tujuannya untuk memberikan pelayanan prima dibidang kesehatan bagi masyarakat Lumajang.
Meski dalam perjalanannya, ambulance Desa dipakai bukan untuk peruntukannya. Pada Bulan Desember 2014 amblance Desa Alun Alun Kecamatan Ranuyoso dibuat mengangkut sapi curian. Pada bulan Januari 2020, publik Lumajang juga dibuat geger, dengan ditangkapnya ambulance Desa Ledoktempuro Kecamatan Randuagung di Kecamatan Banyates Kabupaten Sampang Madura.
Diduga, ambulace tersebut dibuat untuk mengangkut sabu-sabu dan kasusnya hingga kini masih dalam proses. Terbaru, Juni 2020 ambulance Desa Sukorejo Kecamatan Kunir dibuat untuk mengangkut kambing dari pasar hewan Lumajang. Kades Sukorejo juga sudah dapat teguran keras, karena menggunakan ambulance Desa bukan untuk peruntukannya.
dr. Bayu Wibowo IGN, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lumajang mengajak masyarakat ikut mengawasi penggunaan ambulance Desa. Ambulance Desa adalah hibah dari pemerintah bagi masyarakat Lumajang untuk digunakan dalam pelayanan kesehatan.
"Kita berharap masyarakat ikut melakukan pengawasan dalam penggunaan ambulance Desa ini," jelas Bayu, Rabu (01/07/2020).
Fungsi ambulance Desa hanya untuk pelayanan rujukan ke Puskesmas atau rumah sakit di Kabupaten Lumajang. Jadi, ambulance Desa tidak boleh dipergunkan untuk luar kota, karena untuk rujukan luar kota sudah ada ambulance Puskesmas atau ambulance rumah sakit.
Terkecuali, ambulance Desa bisa dipergunakn untuk rujukan luar kota, jika ada surat rekomendasi dari Kepala Puskesmas setempat. Rekomendasi itu keluar karena ambulance di Puskesmas sedang dipergunakan.
"Jadi ambulance Desa dipergunakan untuk kegiatan pelayanan kesehatan, pelayanan promotif, preventif utamanya pelayanan rujukan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi