Satresnarkoba Polres Lumajang

Tim Kuro Lumajang Bekuk Pengedar Pil Setan Rojopolo

Penulis : lumajangsatu.com -
Tim Kuro Lumajang Bekuk Pengedar Pil Setan Rojopolo
Saiful Rijal Pengedar Pil Setan diamankan dengan barang buktinya.

Lumajang - Tim Kuro Satresnarkoba Polres Lumajang berhasil membekuk pelaku pengedar pil setan logo Y sebanyak 136 butir warna putih, pelaku atas nama Mochammad Saiful Rizal (30) warga Dusun Krajan kidul Desa Rojopolo Kecamatan Jatiroto jam 19.30 WIB Senin, (03/08/2020).

"Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa memiliki izin edar atau tidak memenuhi standar, khasiat dan mutu," tutur Kasat Resnarkoba AKP Ernowo Selasa, (04/08/2020).

 Petugas berhasil mengamankan 136 butir pil, uang tunai Rp 60.000,rokok gudang garam, 2 plastik bening sebelumnya pelaku sudah menjadi buruan petugas karena sering menjual barang haram tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka, guna lebih lanjut untuk penyidikan tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Jatiroto.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 197 Sub. 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahu penjara.

Sepak terjang tersangka membuat resah warga. Pasalnya, banyak anak muda di Desa Rojopolo dan sekitarnya sering teler. (in/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).