Ancam Korban

Bejat, 4 Kali Ayah Kandung Setubuhi Anaknya di Tukum Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Bejat, 4 Kali Ayah Kandung Setubuhi Anaknya di Tukum Lumajang
Pelaku pencabulan anak kandungnya sendiri saat diamankan di Mapolres Lumajang

Lumajang - Sungguh biadap, apa yang telah dilakukan oleh Slamet Haryanto (45) warga Dusun Pandansari Desa Tukum Kecamatan Tekung ini. Pria yang kesehariannya berprofesi sebagai karyawan swasta di Surabaya tega menyetubuhi anak kandungnya Af (14) yang masih duduk dibangku kelas 3 SMP hingga 4 kali.

Aksi bejat tersangka tersebut terbongkar, setelah korban menceritakan kelakuan bejat ayahnya itu kepada ibu kandungnya. "Atas dasar laporan dari ibu kandungnya, akhirnya tersangka kami tangkap di rumahnya tanpa ada perlawanan," terang Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Masykur, Senin (31/08/2020)

Pengakuan tersangka, aksi bejat terebut pertama kali dilakukan pada bulan Juli 2020 sekitar jam 05.00. Pagi itu korban masih tidur di dalam kamarnya, kemudian pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban kemudian tidur disamping korban.

Tak lama kemudian, pelaku memeluk korban sambil merayu untuk melakukan hubungan intim. Ketika itu, korban sempat menolak namun ayah kandunya itu dengan bringas memaksa dan melarang korban untuk berteriak sambil mengancam tidak akan menafkahi dan membiayai sekolahnya.

"Pengakuan korban ia diancam kalau aksi bejat dilaporkan ke ibunya maupun kepada orang lain," terang Kanit PPA Polres Lumajang IPDA Irdani Isma S,E menirukan keterangan korban.

Ironisnya, pelaku telah melakukan perbuatan bejat tersebut kepada anak kandungnya sebanyak 4 kali di tempat yang sama. Yang terakhir kali terlapor melakukan persetubuhan dengan korban pada tangal 24 Agustus 2020, jam 23.30 di ruang tamu. Ketika itu istri dan ketiga anaknya sedang tidur, pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya.

"Saat ini tesangka masih kami amankan guna proses lanjut. Selain itu, kami juga melakukan visum kepada korban. Tesangka jelas melanggar pasal 81 UURI No 17 Th 2016 tentang perlindungan anak ayaitu menyetubuhi anak di bawah umur," pungkas IPDA Irdani.(Ind/yd/red)