Tak Ada Aturan Yang Jelas Tentang Keberadaan Stockfield di Lumajang
"Ini memang hal yang perlu diatur lebih jelas, meskipun barangkali sudah ada aturannya, karena adanya stockfield di JLT, Sukodono dan Kedungjajang merupakan rangkaian dari penambangan pasir," ujar Nugroho Dwi Atmoko Kepala Dinas PU Lumajang kepada sejumlah wartawan di kantornya, Rabu (29/01/2014).
Menurutanya, jika tidak ada aturan yang jelas tentang tata cara perijinan, tempat yang boleh dibangun stockfield maka akan terjadi kucing-kucingan anatara pengusaha dan aparat. Oleh sebab itu, rencana hari Kamis (30/01) akan dilakukan rapat koordinasi terpadu anatara isntansi yang terkait. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada kejelasan bagi semua pihak," paparnya.
Disinggung tentang keberadaan stockfiel dipinggir jalan akan merusak jalan, Nugroho menyebutkan jika materialnya tidak akan merusak jalan. Namun, lalulintas angkutannya yang bisa disebut mengganggu. "Kalau material pasirnya enggak ya, tapi lalulintas angkutannya akan menggangu, karena sesuai UU 22 Tahun 2009 tentang lalaulintas dan UU 34 Tahun 2004 tentang jalan sudah diatur dengan jelas," terangnya.
Oleh sebab itu, maka perlu analisa secara komprehensif secara mendalam yang tidak cukup melibatkan dinas PU saja. Pada prinsipnya, pemerintah akan mengakaji lebih lanjut, sehingga keberadaan stockfield yang sudah menjamur bisa diatur. "Fungsi Pemerintah Daerah sebagai pengatur dan regulasi," tambahnya.
Jika tidak ada aturan yang jelas tentang stockfield maka siapapun yang punya lahan, punya uang maka bisa mendirikan stockfield dimana saja. "Saya tidak tahu secara mendalam tentang aturan stockfield selama ini ya, namuan dengan rencana besok pagi mudah-mudahan akan ada kejelasan," pungkasnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi