Mahasiswa Turun Jalan
Ini Tuntutan Lumajang Bergerak ke DPRD Cabut UU Cipta Kerja
Lumajang - Ribuan massa yang tergabung dalam Aliansi Lumajang Bergerak, Demo tuntut DPRD Lumajang gagalkan Omnibus Law, Kamis (08/10/2020). Ini tuntutan yang sudah ditanda tangani ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Syaifuddin.
1. Mendesak Pemerintah dan DPR RI mencabut Undang-undang Omnibus Law (Cipta Kerja) yang disahkan pada Rapat Paripuna per tanggal 05 Oktober 2020 karena cacat formal tidak memenuhi asas keterbukaan publik (Pasal 5 UU No.12/2011 Jo. UU No.15/2019) dengan tidak melibatkan partisipasi serta sangat merugikan elemen masyarakat terutama pekerja, karyawan dan buruh.
2. Mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk lebih mengutamakan keselamatan masyarakat Indonesia ditengah tengah ancaman pandemi Covid-19 dan membuat produk konstitusional yang pro terhadap kepentingan rakyat Indonesia.
3. Menuntut pemerintah untuk menganulir pasal dan poin bermasalah dalam Undang-Undang Omnibus Law (Cipta Kerja) yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat Indonesia
4. Mendesak dan mendorong Presiden untuk menerbitkan Perpu (Peraturan pengganti Undang-undang) dalam rangka membatalkan UU Omnibuslaw (Cipta Kerja) yang telah diterbitkan hal ini telah sesuai dengan syarat perpu yaitu kegentingan yang memaksa dibuktikan dengan gelombang protes nasional yang masif.
5. Kami mendesak dan mendorong untuk melakukan peninjauan kembali terhadap UU Omnibus Law (Cipta Kerja) melalui Judicial Review kepada Mahkamah Konstitusional
"Berdasarkan dengan hal-hal diatas, kami menyatakan sikap dengan tegas untuk mencabut dan menggagalkan Omnibus Law dengan tetap memperhatikan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia serta mendengarkan aspirasi sebagai assessment Warga Negara Indonesia. Mohon agar supaya aspirasi yang hadir melalui suara Lumajang Bergerak untuk diindahkan dan menjadi bahan pertimbangan demi kepentingan rakyat Indonesia," kata Setyoso Lastanto saat membacakan teks tuntutan.
Tuntutan tersebut didesak Lumajang bergerak kepada DPRD Lumajang untuk melakukan deklarasi kesepahaman, serta juga ditanda tangani oleh Anang Akhmad Syaifuddin. Begini sodoran Lumajang bergerak kepada DPRD Lumajang
1. DPRD Kabupaten Lumajang menerima tuntutan kami yang tertuang dalam realese keberatan dan penolakan untuk disampaikan kepada DPR RI sebagai assessment masyarakat Kabupaten Lumajang
2. DPRD Kabupaten Lumajang menolak dan tidak menyepakati hasil rapat paripurna DPR RI per tanggal 05 Oktober yang menghasilkan produk konstitusional UU Omnibus Law (Cipta Kerja) yang tidak berpihak kepada rakyat Indonesia
3. Menyampaikan aspirasi kami kepada DPR RI dengan memberikan bukti pengiriman yang dipublish kepada khalayak ramai
4. Menindaklanjuti hasil kesepemahaman antara Lumajang Bergerak dengan DPRD Kabupaten Lumajang, apabila masih belum ada tindak lanjut dalam waktu 4 X 24 jam kami (Lumajang Bergerak) akan datang kembali menagih respon dari DPR RI
"Harapan besar nota kesepemahan ini menjadi komitmen antara masyarakat Kabupaten Lumajang dengan DPRD Kabupaten Lumajang," tjelasnya.
Tuntutan mahasiswa mendesak DPRD Lumajang untuk mendesak DPR RI mencabut UU Cipta Kerja membuahkan hasil. Meski diwarnai kericuhan antara massa dengan aparat. Surat rekomendasi pencabutan dari Lumajang ke Senayan terkirim. (Oky/ls/red)
Editor : Redaksi