PJU Provinsi Area Rawan Begal Lumajang Sering Mati

Penulis : lumajangsatu.com -
PJU Provinsi Area Rawan Begal Lumajang Sering Mati
Perbaikan PJU Oleh Dinas Perhubugan di Desa Besuk Kecamatan Tempeh.

Lumajang - Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) milik provinsi di Lumajang banyak yang mati, PJU mati di area rawan kriminal. Warga mengeluh takut kawanan begal beraksi kembali.

Diketahui titik PJU yang mati jalan Rowobujel hingga ke arah Kecamatan Pasirian. Tepatnya di sekitar lampu merah gladak abang, jalan masuk ke pabrik Mustikatama dan beberapa titik yang jauh dari pemukiman warga.

"Jujur kami sangat was-was melewati jalan tanpa penerangan," ujar Suji, warga asal Kecamatan Pasirian pada lumajangsatu.com, Selasa (13/10/20).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Erfan Timbul membenarkan dia menyampaikan selama ini lampu PJU di lokasi rawan tindak kriminal sering mati. "Sejumlah pengguna jalan mengeluh, terutama yang pulang kerja malam. Khususya jalan yang ditengarai rawan tindak kejahatan seperti jambret dan begal," jelasnya.

Dia mengungkapkan jika matinya PJU ditempat rawan kriminal, rata-rata ada oknum yang sengaja merusak atau bahkan komponen PJU dicuri. "Kalau lampu yang benar-benar mati itu jarang Mas," tambahnya

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang berkali-kali melakukan perbaikan dan perawatan terhadap PJU, namun usaha Dishub sama-sama konsisten dengan tindakan oknum yang merusak PJU. "Hampir setiap hari kita lakukan perbaikan, karena memang ada aduan dari masyarakat," pungkasnya. (Oky/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.