Merawat Persatuan

Senduro Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama Lumajang Bagi Indonesia

Penulis : lumajangsatu.com -
Senduro Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama Lumajang Bagi Indonesia
Senduro Desa Kerukunan Umat Beragama.

Senduro - Perbedaan bukanlah hal yang rancu dan sumber konflik, namun perbedaan adalah sebuah kekayaan yang mampu menciptakan sebuah keindahan. Senduro yang dikenal sebagai pusat referensi toleransi antar umat beragama akhirnya dilaunching sebagai Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama.

Launching Desa Senduro sebagai Desa Sadar Kerukunan Umat Beragama dilakukan di Pendopo Wantilan Agung Pura Mandara Giri Semeru Agung, Sabtu kemarin. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengaku bangga dengan kerukunan umat beragama yang ada di Desa Senduro, Kecamatan Senduro.

Sekda menyampaikan toleransi sangat diperlukan dalam kehidupan sosial, apalagi di Negara Indonesia, mengingat bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, budaya dan bahasa. Dia menilai, toleransi adalah sebuah kebebasan yang tidak menghalangi kebebasan orang lain.

"Toleransi bagi saya kebebasan yang sebebas-bebasnya sepanjang tidak bersentuhan dengan kebebasan orang lain," terangnya.

Agus Triyono memaparkan jalan mencapai sebuah kerukunan diperlukan empat hal yaitu rasa tahu diri, hidup saling melengkapi, lebih mencari persamaan daripada perbedaan, dan diperlukan kelapangan hati.

Sementara, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Lumajang, Suharo AP menilai Desa Senduro sudah sangat pantas disebut dengan Desa Kerukunan Umat Beragama. Menurutnya, banyak hal yang mendasar soal kerukunan umat yang tertanam pada sendi kehidupan sosial masyarakat Desa Senduro.

"Saya yakin sampai dunia hancur kerukunan disini akan tetap terjaga, ini potensi kerukunan yang tidak ditemui di tempat yang lain,"pungkasnya. (Oky/ls/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).