Ada 6 Korban

Penipu Modus Bantuan Covid-19 di Lumajang Beraksi Sejak Bulan Agustus

Penulis : lumajangsatu.com -
Penipu Modus Bantuan Covid-19 di Lumajang Beraksi Sejak Bulan Agustus
Satreskrim Kuro Polres Lumajang pamerkaan BB Penipu Bermodus Covid-19.

Lumajang - Pelaku penipuan Moch Ridho'i dan Sujono asal Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamattan Kenjeran, Kota Surabaya. dan salah satu penadah Muhammad Faisol warga Kelurahan Rogotrunan mengaku melakukan sejak bulan Agustus lalu. Setidaknya sudah ada 6 korban yang berhasil dikelabui oleh modus para tersangka sebagai penyalur dana BST.

Lantaran emas-emas tersebut tidak memiliki surat, kedua tersangka menjual perhiasan kepada seorang penadah bernama Faisol sebagai penadah.

"Jadi setelah dapat emas dileburkan dijadikan satu lempengan logam mulia oleh penadah," imbuh Masykur.

BACA JUGA : 

Ia menambahkan, pihaknya mengklarifikasi bahwa satu pelaku ini secara live menyampaikan difitnah oleh seorang anggotta polisi yang ada di Surabaya. Bahkan Moch Ridho'i akan menuntut pencemaran nama baik atas statement salah satu anggota polsek di Surabaya. Ini suatu upaya untuk mematahkan menutupi perbuatan pidananya

Saat diinterogasi tersangka Moch Ridho'i merasa tidak pernah difitnah.

Barang bukti berhasil diamankan polisi 1 tas selempang, 1 buah HP merk Vivo digunakan tersangka untuk mefoto korban. Dan 1 buah ID Card Metro Soerya, 1 buah ID Card surat Tugas Metro Soerya.

Salah satu tersangka Moch Ridho’i dengan ditemukan barang bukti ID Card dirinya tidak mengaku wartawan.

"Saya tidak berprofesi sebagai wartawan," ucap salah satu tersangka kepada sejumlah awak media.

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersekutu, dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.