Lumajang Juara

Dispora dan Koni Lumajang Kenalkan Si Rancak Maskot PORPROV 2022

Penulis : lumajangsatu.com -
Dispora dan Koni Lumajang Kenalkan Si Rancak Maskot PORPROV 2022
Dispora dan KONI Lumajang kenalkan Maskot PORPROV 2022.

Lumajang - Rapat Anggota KONI Lumajang 2020 di Hall Amanda di Jl. Panjaitan, Kamis (10/12/2020), jadi ajang pengenalan maskot PORPROV 2022. Si Rancak yang berasal dari kesenian khas Lumajang menjadi warisan budaya tak benda Nasional.

"Ya kita ambil dari jharan kencak," ujar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lumajang, Paimin pada wartawan.

Si Rancak ini mempresentasikan kelincahan, kecepatan, kekuatan, ketangkasan dan menjunjung jiwa sportivitas.

"Kita ingin warisan budaya kita menjadi semangat atlet Lumajang di PORPROV," jelasnya.

Ketua KONI Lumajang, Ngateman mengatakan, maskot PORPROV di Lumajang ini sudah mendapat persetujuan dari bupati. Pasalnya, kita persiapkan sejak awal tahun 2020 lalu.

"Karena PORPROV diundur tahuan 2022, kita kenalkan," jelasnya.

Si Rancak memang belum menjadi maskot resmi, karena belum ada permintaan untuk diajukan ke KONI jawa Timur. Namun, setelah disahkan akan dilaunching dengan maskot PORPOV tuan rumah bersama yakni, Jember, Bondowoso dan Situbondo.

"Pasti di Launching," tegasnya. (ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.