Persoalan Tambak Udang

Emak-emak Wotgalih Ngadu ke Polres Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Emak-emak Wotgalih Ngadu ke Polres Lumajang
Para emak-emak dari Wotgalih saat diterima oleh Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno

Lumajang - Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno SIK M,Si menerima unjuk rasa damai yang dilakukan 15 emak-emak dari warga Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun. Para emak-emak datang ke Polres untuk mengadu terkait permasalahan tambak udang yang tak kunjung selesai berada, Jumat (15/01/2021)

Sebelum ke Polres, pendemo ke Gedung DPRD Lumajang namun ditolak lantaran tidak ada surat pemberitahuan terlebih dahulu. Adapun kegiatan aksi unras oleh warga bertujuan untuk menyerahkan tanda bukti dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum salah satu anggota DPRD Kabupaten Lumajang terhadap Atmari dan kawan-kawan.

Atmari sendiri saat ini sedang diperiksa polisi, atas dugaan terlibat dalam kasus pencurian udang di pertengahan bulan April Tahun 2020 yang mengakibatkan tambak udang mengalami kerugian sekitar 7 M serta tuntutan yang disampaikan bahwa tambak membutuhkan air bersih.

"Kami minta agar Polisi menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu," ujar Koordinator Unras Jumali (48) warga Dusun Meleman Desa Wotgalih.

Dari permasalah tersebut Kapolres Lumajang AKBP Eka meminta apabila ada permasalahan dengan sumur bor jangan langsung dibongkar dan semuanya agar dilakukan mediasi terlebih dahulu. Kemudian permasalahan ini memang ada latar belakangnya dan pada akhirnya berujung pada pelaporan tindak pidana pencurian.

Polri hanya melayani pelaporan adanya tindak pidana pelaporan dan semua orang bisa melaporkan jika ada pihak yang dianggap dirugikan. Permasalahan ini cukup panjang kronologinya karena setiap mediasi yang dilakukan tidak ada dealnya sehingga berujung pada laporan pidana.

Puas ataupun tidak puas pasti ada disetiap permasalahan hukum. Jika ada hal-ha yang perlu untuk dilaporkan balik dengan mempelajari kontruksi hukumnya baik melalui stake holder maupun ahli hukum. Pihaknya juga mengapresiasi upaya hukum yang telah dilakukan oleh kelompok masyarakat jika nanti ada yang tidak puas bisa dilakukan upaya ke tingkat yang lebih tinggi.

Untuk Aparat keamanan sudah melaksanakan himbauan terhadap ke koordinator aksi damai agar tidak melaksanakan aksi dikaitkan dengan situasi Pandemi Covid 19 sehingga jumlah massa awal sekitar 50 orang namun hanya mengirimkan perwakilan massa sebanyak 15 orang. "Kami harap masalah ini segera selesai" tutupnya.(Ind/yd/red)

Pengakuan Terduga Pelaku Penanam Ganja

Ladang Ganja di Hutan TNBTS Argosari Lumajang Sudah Panen Sekali

Lumajang - Ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) dusun Pusung Atas Desa Argosari Kecamatan Senduro ternyata sudah berlangsung selama 9 bulan. Dari pengakuan pelaku, penanaman ganja dilakukan sejak bulan Januari 2024 dan sudah panen satu kali. Saat hendak panen kedua, keberadaan ladang ganja di hutan TNBTS keburu diketahui.