Perbaikan Perusahaan Daerah

Gelapkan Uang Pelanggan, Karyawan Perumdam Lumajang Diberhentikan

Penulis : lumajangsatu.com -
Gelapkan Uang Pelanggan, Karyawan Perumdam Lumajang Diberhentikan
Khoirul Anam Direktur Keuangan Perumdam Lumajang. (repro dari FB)

 Lumajang - Karyawan kontrak Perusahaan Air Minum Daerah (Perumdam) Tirta Mahameru Lumajang diberhentikan lantaran ketahuan menggelapkan uang pelanggan jutaan rupiah. Kejadian ini diketahui saat ada laporan dan pengecekan keuangan di KAS memang ada kejanggalan.

Pemberhentian dilakukan lantaran sudah berulang kali oleh inisial TA. Dikarena sudah menjadi prinsip dan kode etik perusahaan akhirnya masa kerjanya tidak dilanjutkan.

"Temuan ini sungguh mengagetkan dan hasil konsultasi dengan owner, bisa ditindak untuk diberhentikan," jelas Direktur Keuangan dan Personalia Perumdam Tirta Mahameru, Khoirul Anam saat dihubungi lumajangsatu.com, Selasa (26/1/2021).

Masih kata dia, TA tidak dipolisikan, dikarena bersedia mengembalikan kerugian perusahaan untuk kepentingan pribadi. Hal ini dikarenakan keteledoran dari kepala unit meninggalkan ponselnya di meja kerja.

"Jadi TA memanfaatkan kesalahan kepala unitnya," jelasnya.

Anam juga mengajak karyawan Perumdam baik yang tetap dan kontrak untuk berlaku jujur dalam bekerja. Sehingga masyarakat Lumajang yang menjadi pelanggan air untuk kebutuhan hidupnya tidak disalah gunakan. (ls/red)

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).