Pencairan Asuransi
Wabup Lumajang Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Atas Komitmennya
Lumajang - Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati menyerahkan santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian kepada ahli waris almarhum Matruki, Kepala Dusun di Struktur Perangkat Desa Kaliboto Kidul, Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang. Santunan tersebut diterima oleh istri almarhum di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Kamis (11/2/2021).
Penyerahan secara simbolis santunan sebesar Rp. 118.575.680, turut dihadiri oleh Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Jember, R. Edy Suryono, dan Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Lumajang, Sasongko Adji.
Selain itu, diserahkan juga secara simbolis kartu keikutsertaan BPJAMSOSTEK untuk BPD yang diwakili oleh anggota BPD Desa Wonokerto Kecamatan Tekung, Muhtadi.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Bupati Lumajang mengucapkan rasa syukurnya karena BPJS Ketenagakerjaan iurannya sangat murah, akan tetapi kalau ada yang mengalami kecelakaan kerja maupun kematian dapat memberikan antunan yang luar biasa, supaya bisa meringankan para anggotanya.
Selanjutnya, Wabup berpesan kepada keluarga korban agar menggunakan dana jaminan sosial tersebut sebaik-baiknya, terutama untuk usaha keluarga yang ditinggalkan agar dapat menambah penghasilan atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Saya sedih sekaligus senang, karena keluarga yang ditinggalkan mempunyai perlindungan dan uangnya tidak kecil tetapi cukup untuk melanjutkan hidup.
Contoh kecil pekerja dirumah dinas meninggal, tidak lama santunan nya keluar dengan jumlahyang diluar dugaan, padahal kepesertaannya belum ada 1 tahun," ujarnya.
Wabup juga berkeinginan agar bisa mengikutsertakan masyarakat yang berprofesi sebagi RT/RW untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan. Namun, karena tahun ini anggaran dipotong karena Pandemi Covid-19, sehingga kemungkinan tahun depan RT/RW sejumlah kurang lebih sembilan ribu pekerja akan bisa diikutkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengapresiasi dan menyambut baik komitmen BPJS ketenagakerjaan, khususnya Kantor Cabang LUMAJANG, yang telah memberikan santunan jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian kepada ahli waris perangkat desa, dan pihak keluarga juga diharapkan ikhlas serta tabah menerima takdir dari Allah SWT,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Jember, R. Edy Suryono menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan memiliki 4 program jaminan sosial yakni, jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Oleh karena itu, lembaga yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2004, terus melakukan sosialisasi pada masyarakat, terutama pekerja pada bidang kerja yang biasa dengan sektor penerima upah usaha formal, sektor bukan penerima upah (pekerja mandiri) serta sektor jasa kontruksi dengan menggandeng seluruh stakeholder termasuk pemerintah daerah.
"Kami berharap seluruh tenaga kerja yang berada dibawah koordinasi pemkab, seperti tenaga kerja kontrak daerah (honor daerah), aparatur pemerintah desa dan pekerja proyek dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan,” pungkasnya. (Komin/ls/red)
Editor : Redaksi