Usai Liat Film Porno, Dua Pemuda di Pasirian Perkosa Gadis 15 Tahun

Penulis : lumajangsatu.com -
Usai Liat Film Porno, Dua Pemuda di Pasirian Perkosa Gadis 15 Tahun
Lumajang(lumajangsatu.com)- Dua remaja di desa Bades, Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang nekad mencabuli tetangganya sendiri, di sebuah bukit di Desa Bades. Dimas Prasada (19) dan Rayik (24) nekad mencabuli Bunga (15) secara bergantian, setelah menonton video porno milik dimas.

Setelah mendapat laporan dari Orang Tua korban, Polisi segera mungkin melakukan visum di Rumah Sakit Setempat. setelah dianggap cukup bukti Polisi pun langsung meringkus tersangka di rumahnya.

Tersangka mengaku, melakukan perbuatan hina itu hanya sekali ini, bahkan tersangka memastikan hubungan intim yang dilakukan ini atas dasar suka sama suka. "Kita melakukannya karena sama suka, karena tidak tahan setlah menonton film porno," ujar Dimas saat diperiksa di Mapolsek Pasirian, Jum'at (09/05/2014).

Guna untuk kepentingan penyidikan, polisi masih terus mengumpulkan bukti-bukti serta akan memeriksa sejumlah saksi. Keduanya akan dijerat sesuai dengan Undang-undang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.