Sosialisasi PP No 6 Tahun 2021

Bupati Lumajang Ikut Rapat Menteri dalam Mempermudah Perijinan Usaha

Penulis : lumajangsatu.com -
Bupati Lumajang Ikut Rapat Menteri dalam Mempermudah Perijinan Usaha
Bupati Lumajang Ikut Rapat Menteri dalam Mempermudah Perijinan Usaha melalui Vidcon.

Lumajang - Bupati Lumajang, Thoriqul Haq mengikuti video conference terkait penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Ruang Mahameru Kantor Bupati Lumajang, Selasa (23/02/2021).

Dalam vidcon tersebut, Menko Perekonomian, Airlangga Hartanto menjelaskan bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di daerah, maka dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah sebagai aturan turunan dari UU Cipta kerja. 

Dengan disahkannya UU Cipta Kerja bukan berarti pemerintah melakukan resentralisasi kewenangan perizinan berusaha dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat, sehingga tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh wilayah Indonesia. 

Kehadiran PP 6/2021 juga turut mempengaruhi sistem OSS, salah satunya adalah perubahan terkait konsep perizinan berbasis risiko. Dengan konsep ini, kemudahan berusaha dapat dinikmati oleh semua kalangan masyarakat, terutama untuk para pelaku startup dan UMKM.

Dalam mempersiapkan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, Menteri Airlangga Hartanto meminta agar ada persiapan SDM, persiapan infrastruktur dan supporting system, komunikasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha.

"Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM bersama Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah mengadakan sosialisasi kepada pelaku usaha dalam kegiatan sosialisasi dan media elektronik," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa tujuan dari PP No 6 Tahun 2021 agar tercipta penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, dan akuntabel yang menjadi harapan semua pihak, khususnya para pelaku usaha. Untuk mempercepat hal itu, pemerintah pusat menyiapkan dalam sistem Online Single Submission atau OSS.

Sistem OSS dibangun dengan tujuan untuk mempercepat peningkatan penanaman modal dan berusaha, dengan cara menerapkan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Tak hanya perusahaan besar, OSS juga bisa digunakan oleh seluruh jenis usaha baik usaha industri maupun jasa, termasuk para pelaku startup dan UMKM.

Selain itu, dijelaskan Mendagri bahwa hal penting dalam mendukung penerapan OSS ini adalah dengan mengaktifkan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) di daerah. "Tingkat II diminta untuk mengintegrasikan OSS pelaksanaannya di DPMPTSP, intinya disana ada outlet tentang perizinan berusaha yang menggunakan OSS yang dikelola oleh BKPM," ujarnya. (Komin/ls/red)

Editor : Redaksi

Jadi Objek Vital Bagi Petani

Pembangunan Dam Gambiran Lumajang Telan Dana 11,8 Miliar Rupiah

Lumajang - Setelah menunggu lebih dari lima tahun, Dam Gambiran atau disebut juga Dam Boreng akhirnya dibangun. Dana pembangunannya  menggunakan APBD Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp11,8 miliar. Selain pembangunan Dam, juga dibangun intake saluran air ke persawahan yang menelan dana sebesar Rp1,3 miliar.

Membanggakan Daerah

Ria Yulianti Atlet Taekwondo Paralimpik Lumajang Sabet Emas Jatim di Peparnas Solo

Surabaya - Atlet para Taekwondo Jawa Timur, Ria Yulianti, berhasil mengukir prestasi gemilang di ajang Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) 2024 dengan menyabet medali emas di kelas K44 U-52 kg Female. Pertandingan final yang berlangsung pada Jumat (11/10/2024) di Auditorium Universitas Sebelas Maret (UNS), Solo, memperlihatkan ketangguhan dan kemampuan luar biasa Ria yang mengalahkan lawan-lawannya dengan penuh percaya diri.