Awas Bencana Alam Lur..!

Bupati Lumajang Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Desa Sawaran Kulon

Penulis : lumajangsatu.com -
Bupati Lumajang Tinjau Lokasi Tanah Longsor di Desa Sawaran Kulon
Cak Thoriq mengendari motor kesayangannya ke lokasi tanah longsor di Gunung Ringgit, Desa Sawaran Kulon Kecamatan Kedungjajang.

Kedungjajang - Menanggapi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Wilayah Kecamatan Kedungjajang beberapa waktu yang lalu. Bupati Lumajang, Thoriqul Haq bersama Dandim 0821 Lumajang, Letkol Inf Andi Andriyanto Wibowo meninjau lokasi pasca bencana alam tanah longsor Gunung Ringgit, di Dusun Barat Sungai Desa Sawaran Kulon, Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang, Rabu (3/3/2021).

Titik pertama yang dikunjungi Bupati bersama rombongan adalah Kantor Kepala Desa Sawaran Kulon, dengan tujuan memastikan kondisi sekaligus melakukan dialog bersama masyarakat yang mengungsi akibat rumah yang ditinggali sudah tertimpa longsoran.

"Kami datang ke Desa Sawaran Kulon ini untuk berdialog dengan masyarakat yang terdampak dan akan meninjau langsung ke lokasi bencana tanah longsor yang terjadi pada hari Minggu, 28 Maret 2021. Di kantor Desa ini Saya beserta Dandim 0821/Lumajang ingin memastikan keadaan saudara-saudara kami para pengungsi akibat bencana tanah longsor," ungkap Bupati Lumajang.

Cak Thoriq menggunakan sepeda motor ke lokasi longsor dengan jalan penuh lumpur. Meskipun sesekali harus berhenti, tapi kelihaian dalam mengemudikan motor bisa sampai ke lokasi longsor. (komin/ls/red)

 

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.