Ada Fungsi dan Tugas Besar

5 Anggota Dewan Pendidikan Baru Sudah Dipilih Bupati Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
5 Anggota Dewan Pendidikan Baru Sudah Dipilih Bupati Lumajang
Logo Dewan Pendidikan

Lumajang - Sebanyak 5 Dewan Pendidikan Lumajang terpilih untuk mengabdi dengan masa bakti 2021-2025 sudah diumumkan, Senin (09/03/2021) kemarin. Mereka adalah Jamaludin S.Pd MM, Drs. H. Fanandri MM, Zainal Abidin S.Pd, Syamsul Munir SH MH, dan Ahmad Ihwanul Muttaqin setelah mengikuti rangkaian tes mulai wawancara dan di pilih oleh Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.

Ke-lima Dewan Pendidikan ini harus bersaing dengan 22 pendaftar dengan latar belakang profesi yang peduli dengan dunia mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Bupati sudah memilih 5 dewan pendidikan, setelah tim pansel mengusulkan," ujar Kepala Dinas Pendidikan Lumajang, Agus Salim pada wartawan.

Dalam PP Nomor 17 Tahun 2010 dijelaskan dengan lebih gamblang bahwa Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah mempunyai fungsi memberikan pertimbangan kepada birokrasi pendidikan. Pelaksanaan fungsi ini tidak akan dapat dilakukan jika Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah tidak memiliki data dan informasi atau bahan yang digunakan untuk memberikan pertimbangan itu. (ls/red)

Oleh karena itu, dalam Pasal 192 (4) dijelaskan tentang tugas untuk memperoleh data dan informasi yang akan diserahkan sebagai bahan pertimbangan. Pasal ini menyebutkan bahwa: ”Dewan Pendidikan bertugas menghimpun, menganalisis, dan memberikan rekomendasi kepada Menteri, gubernur, bupati/walikota terhadap keluhan, saran, kritik, dan aspirasi masyarakat terhadap pendidikan”.

Dalam ayat berikutnya, Pasal 192 (5) disebutkan bahwa "Dewan Pendidikan melaporkan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 192 (4) kepada masyarakat melalui media cetak, elektronik, laman, pertemuam, dan/atau bentuk lain sejenis sebagai pertanggungjawaban publik".

TUGAS DEWAN PENDIDIKAN:
1. Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

2.Melakukan kerjasama dengan masyarakat (perorangan/organisasi), pemerintah dan DPRD berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.

3.Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.

4.Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada pemerintah daerah/DPRD mengenai:
a). kebijakan dan program pendidikan;
b). kriteria kinerja daerah dalam bidang pendidikan,
c). kriteria tenaga kependidikan, khususnya guru/tutor dan kepala satuan pendidikan;
d). kriteria fasilitas pendidikan; dan
e). hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan.Mendorong orangtua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan.Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan.

Editor : Redaksi

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).