Seng Tertib Lalin Rek..!

Satlantas Polres Lumajang Serahkan Sepeda Motor Tilangan ke Pemilik

Penulis : lumajangsatu.com -
Satlantas Polres Lumajang Serahkan Sepeda Motor Tilangan ke Pemilik
Polisi serahkan bukti tilang ke pengendara yang memakai motor brong.

Lumajang - Satlantas Polres Lumajang serahkan sepeda motor yang telah ditilang sejumlah 33 dengan catatan harus sesuai dengan standar Rabu, (31/3/2021).

Sepeda ini merupakan hasil dari patroli yang telah dilaksanakan oleh petugas, para remaja ini biasanya lakukan balap liar. Sedangkan balapan liar sangat meresahkan seluruh masyarakat kecamatan Lumajang sehingga polisi akan terus melaksanakan razia di tempat-tempat yang sering di gunakan untuk arena balapan.

Sebelum di serahkan ke pemilik puluhan sepeda motor hasil balapan liar sempat di pajang di halaman Mapolres Lumajang sehingga seluruh masyarakat dapat melihat langsung kondisi kendaraannya.

Kegiatan yang di lakukan oleh Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho bersama personilnya aktif melaksanakan patroli dan razia untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat.

"Sepeda boleh keluar kalau sesuai standard Mbak" Kata AKP Bayu. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.