Agar Tak Jadi Klaster Baru

Pendakian Semeru Lumajang Dibuka Harus Terapkan Prokes Covid Ketat

Penulis : lumajangsatu.com -
Pendakian Semeru Lumajang Dibuka Harus Terapkan Prokes Covid Ketat
Dok. Pendakian ke Ranu Kumbolo dan Semeru sebalum datang Covid 19

Senduro - Setelah lebih setahun pendakain ke Semeru ditutup, akhirnya kembali dibuka. Dari hasil rapat koordinasi, per 1 April 2021, pendakian ke Semeru dengan batas Kali Mati kembali dibuka untuk umum.

Pendakian ke Semeru tetap memperhatikan adaptasi kebiasaan baru dan dibatasi 30 persen dari kuota noral atau 180 orang saja setiap hari. Lama pendakian juga dibatasi 3 hari 2 malam.

Para pendaki juga diminta menerapkan protokol kesehatan dan juga melampirkan hasil rapid test. Hal itu dilakukan guna memastikan pendakian ke Semeru tidak menjadi klaster baru persebaran Covid 19.

"Hasil rapat koordinasi, mulai 1 April, pendakian ke Semeru kembali di buka," ujar Wawan Hadi Siswoyo, Kbid PKL BPBD Kabupaten Lumajang, Jum'at (02/04/2021).

Pendakian ke Semeru akan didatangi oleh banyak orang dari seluruh Indonesia. Sehingga orang yang datang harus dipastikan tidak membawa virus Corona yang berpotensi menulari warga Ranupani.

"Kemarin dari Dinas Kesehatan menyaranakan agar screening pendaki benar-benar ketat agar tidak ada peserbaran Covid 19 di Ranupani," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.