Perda Tidak Adil, PKL Jadi Korban Kebijakan Pemerintah.! Kasihan....!
Supandi, 59 salah satu pedagang cilok, mengaku dirinya masih saja mencuri-curi kesempatan untuk berjualan di trotoar Jl. Alun-alun Lumajang. Ketika para petugas Satpol PP istirahat. "Kalau petugas keamanan istirahat, saya berjualan disini mas," ujar pria yang sudah 3 tahun berprofesi sebagai pedagang cilok itu.
Para pedagang berharap, tidak ada peraturan larangan berjualan di trotoar jalan Kabupaten Lumajang, seharusnya Pemerintah harus menyediakan tempat yang tepat untuk PKL. "Kalau kita dilarang berjualan di jalan, maka kita harus disediakan tempat yang strategis agar dagangan kita laku," imbuh pedagang asal Kelurahan Jogoyudan itu.
Peraturan Daerah (Perda) tentang larangan berjualan di trotoar, dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil. Jika peraturan daerah dibuat untuk rakyat, maka harus berpihak kepada rakyat. "Kalau kita dilarang berjualan di jalan kan berarti sama saja tidak memperbolehkan kami bekerja."(Mad/red)
Editor : Redaksi