Diketahui Saat Hendak Sahur

Waspada, Komplotan Maling Gondol Pickup Warga Dorogowok Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Waspada, Komplotan Maling Gondol Pickup Warga Dorogowok Lumajang
Kondisi rumah korban pencurian di Desa Dorogowok Kecamatan Kunir

Kunir - Waspada aksi pencurian kendaraan bermotor kembali berulah di Lumajang. komplotan maling menggondol mobil Pickup Grandmax Biru Nopol N 1990 YJ milik Mulyadi (58) warga Desa Dorogowok Kecamatan Kunir Sabtu, (17/04).

Saat itu pickup terparkir di teras rumah dalam keadaan pagar tertutup rapat dan digembok dengan rantai. Ketika jam 01.30 WIB pemilik rumah baru memergoki kendaraan tersebut sudah digondol maling karena mendengar stater mobil.

Sontak seluruh isi keluarga keluar dan meneriaki maling lantaran saat itu persiapan untuk masak sahur. Seketika korban langsung melaporkan kejadian ini kepada Polsek Kunir.

"Habis taraweh polisi langsung kesini mbk dan kontrol terus tiap saat," kata Rara (27) menantu dari korban.

Sangat disayangkan mobil pickup yang digunakan untuk bekerja harus digondol maling. Pihak keluarga hingga kini terus berusaha melakukan pencarian walupun sudah lapor ke polisi.

"Kami juga berharap pihak kepolisian segera menemukan mobil keluarga saya," kata ibu anak satu itu.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.