Simpan di Bungkus Rokok
Warga Kaliboto Lumajang Ketahuan Edarkan Sabu Berlebaran di Penjara
Lumajang - Satresnarkoba Polres Lumajang tangkap pengedar sabu N (42) warga Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto, polisi temukan sabu seberat 5,58 gram di dalam rumahnya jam 05.00 Senin, (3/5/2021).
Tersangka yang setiap harinya bekerja sebagai sopir namun akhir-akhir ini menekuni pekerjaan haram sebagai pengedar sabu guna memenuhi kebutuhannya. Selain dipakai sendiri barang haram tersebut juga diperjual belikan kepada rekan kerjanya.
Dalam penggerebekan di dalam rumah tersangka polisi menahamankan sejumlah barang bukti berupa kaleng rokok Gudang Garam berisi 13 buah plastik klip ukuran sedang bekas tempat sabu, 4 plastik klip ukuran sedang semua berisi sabu berat kotor 2,58 gram, 2,58 gram, 0,22 gram dan 0,22 gram, dompet bertuliskan toko mas ayu berisi 1 plastik klip berisi Sabu berat kotor 0,28 gram, 3 bendel plastik klip dan 3 buah pivet kaca, 6 sendok takar sabu dan HP merk Samsung warna hitam, No simcard 08233406xxxx.
"Peredaran narkoba di Lumajang masih banyak mbak, maka dari itu kami terus lakukan ungkap untuk menyelamatkan generasi bangsa" Kata Kasat Narkoba AKP Ernowo.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 Subs. 112 ayat 1 Jo.127 ayat 1 huruf a UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ind/ls/red)
Editor : Redaksi