berita kaliboto lor

Narkoba Kok Jadi Usaha

Gak Kapok Mlebu Penjara, Hariyanto Kaliboto tetap Bisnis Pil Koplo

Lumajang - Dari catatan kepolisian tersangka atas nama Hariyanto Soesilo (23) Desa Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto merupakan residivis kasus perkara yang sama yaitu peredaran pil daftar G, pada bulan September tahun 2017 dan telah mendapatkan vonis (putusan PN Lumajang) selama 1Tahun 1 Bulan kurungan penjara di Lapas Klas IIB Lumajang. Ternyata tidak ada kapoknya kini dia ditangkap kembali karena terpergok menjual atau mengedarkan obat terlarang jenis Pil Dextro Kamis, (05/03/2020).