Ancam Korban Gunakan Clurit

Bejat, Tak Kuat Tahan Nafsu Alasan Kakek Jokarto Cabuli Anak Tetangga

Penulis : lumajangsatu.com -
Bejat, Tak Kuat Tahan Nafsu Alasan Kakek Jokarto Cabuli Anak Tetangga
Wajah Bejat Kakek Jokarto usai digebuki massa ketahui cabuli anak tetangga saat di Satreskrim Polres Lumajang.

Pelaku Pencabulan di Desa Jokarto, Tidak Kuat Nahan Nafsu

Lumajang - Motif tersangka pelaku pencabulan Sukarto (71) warga Dusun Krajan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh melakukan tindakan bejatnya murni karena nafsu dan tertarik melihat tubuh korban hingga melakukan pencabulan Sabtu, (29/5/2021).

Saat pelaku mencabuli, mengancam korban dengan sebilah senjata tajam sehingga tidak bisa melakukan perlawanan. Tersangka juga tidak ada kelainan dan sehat secara rohani maupun jasmani.

Akibat perbuatannya kini pelaku harus meringkuk dibalik jeruji besi Polres Lumajang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi berupa 1 clurit, 2 potong celana panjang, 1 kaos warna hijau milik pelaku, Sedangkan milik korban 1 potong baju, 1 rok dan 1 sprei.

Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak . Atas temuan kasus tersebut, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo S,Kom mengimbau kepada para orang tua agar berhati-hati dan selalu menjaga anak-anaknya.

"Malam ini pelaku masih kami priksa di Polres" Kata AKP Fajar

Pihaknya juga berharap peran serta aparat desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat agar lebih giat melakukan sosialisasi serta pendekatan secara agama kepada masyarakat, agar ke depan kasus serupa tidak lagi terjadi. (ind/ls/red)

Editor : Redaksi

1 Wisatawan Rp. 3.000

Akhirnya Wisata Kalipinusan Poncosumo Sumberwuluh Lumajang Terapkan Tiket Masuk Perkepala

Lumajang – Setelah viral dengan branding wisata alam dengan  hutan pinus di kaki Semeru dan terkenal dengan wisata murah, kini pengelola wisata Kalipinusan Poncosumo, Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro, resmi memberlakukan tarif masuk sebesar Rp 3.000 per orang mulai 1 April 2025 kemarin. Keputusan ini didasarkan pada perjanjian kerja sama (PKS) antara pihak pengelola dengan Perhutani, sebagaimana tertuang dalam Surat PKS No 03/PKS/BO/DIVREJATIM/2025.