Tumbuh Sepanjang Jalan Utama

Bupati Lumajang Terbitkan SK Lindungi Pohon Asam dan Kenari

Penulis : lumajangsatu.com -
Bupati Lumajang Terbitkan SK Lindungi Pohon Asam dan Kenari
Pohon Asam berumur puluhan tahun tumbuh disepanjang jalan Ahmad Yani Lumajang

Lumajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengelurkan SK melindungi dua jenis pohon peneduh di kota Lumajang. Pohon Asam dan Kenari masuk pohon dilindungi, sehingga tidak mudah bagi warga untuk mengajukan ijin pemotongan.

"Kita ingin melindugi dua jenis pohon yakni pohon Asam dan Kenari," ujar Yuli Harismawati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Selasa (08/06/2021).

Pohon Asam dan Kenari sebenarnya bukan katagori pohon langka. Namun, di sepanjang jalan Ahmad Yani Lumajang pohon Asam menjadi salah satu ciri khas jalan di Lumajang dan sudah tumbuh puluhan bahkan ratusan tahun.

"Pohon yang dilindungi sudah berumur puluhan bahkan ratusan tahun," jelasnya.

Pohon Asam juga menjadi tempat hidup burung dan tanman anggrek. Sehingga keberadaan pohon-pohon tersebut juga untuk menjaga keseimbangan alam dan juga tetap memberikan kesejukan di sepanjang jalan di Kota Lumajang.

"Pohon-pohon itu juga dijadikan tempat hidup burung dan tanaman lain seperti anggrek," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.