Tumbuh Sepanjang Jalan Utama

Bupati Lumajang Terbitkan SK Lindungi Pohon Asam dan Kenari

Penulis : lumajangsatu.com -
Bupati Lumajang Terbitkan SK Lindungi Pohon Asam dan Kenari
Pohon Asam berumur puluhan tahun tumbuh disepanjang jalan Ahmad Yani Lumajang

Lumajang - Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengelurkan SK melindungi dua jenis pohon peneduh di kota Lumajang. Pohon Asam dan Kenari masuk pohon dilindungi, sehingga tidak mudah bagi warga untuk mengajukan ijin pemotongan.

"Kita ingin melindugi dua jenis pohon yakni pohon Asam dan Kenari," ujar Yuli Harismawati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang, Selasa (08/06/2021).

Pohon Asam dan Kenari sebenarnya bukan katagori pohon langka. Namun, di sepanjang jalan Ahmad Yani Lumajang pohon Asam menjadi salah satu ciri khas jalan di Lumajang dan sudah tumbuh puluhan bahkan ratusan tahun.

"Pohon yang dilindungi sudah berumur puluhan bahkan ratusan tahun," jelasnya.

Pohon Asam juga menjadi tempat hidup burung dan tanman anggrek. Sehingga keberadaan pohon-pohon tersebut juga untuk menjaga keseimbangan alam dan juga tetap memberikan kesejukan di sepanjang jalan di Kota Lumajang.

"Pohon-pohon itu juga dijadikan tempat hidup burung dan tanaman lain seperti anggrek," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).

Dindikbud

Tenaga Guru Honorer 718 di Lumajang Jalani Evaluasi

Lumajang - Sebanyak 718 tenaga honorer di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang telah menjalani tahap evaluasi dalam dua kategori, yaitu Non Database (tidak ikut tahap 1) sebanyak 223 orang dan Data Based (ikut tahap 2) sebanyak 495 orang. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan tenaga honorer sesuai dengan regulasi dan kebutuhan lembaga.