Berlaku Bagi Pasien Kelas 3

Komisi D DPRD Lumajang Minta RSUD Hapus Piutang Pasien Meninggal

Penulis : lumajangsatu.com -
Komisi D DPRD Lumajang Minta RSUD Hapus Piutang Pasien Meninggal
Suprtaman SH, Ketua Komisi C DPRD Lumajang dari Frkasi PDI Perjuangan

Lumajang - Komisi D DPRD Lumajang meminta agar ada penghapusan piutang pasien meninggal di ruang kelas 3 RSUD dr. Haryoto. Pasalnya, masih banyak piutang yang dicatat dan belum dibayar oleh pasien yang sudah meninggal dunia.

"Kita minta ada penghapusan piutang pasien meninggal di kelas 3 rumah sakit Haryoto," ujar Suprtaman SH, Ketua Komisi D DPRD Lumajang, Senin (05/07/2021).

Cerita pasien meiliki tanggungan karena tidak memiliki surat keterangan tidak mampu (SKTM) atau pembiayaannya sharing dengan pemerintah. Namun, masyarakat yang sakit dan akhirnya meninggal tidak bisa melunasi biaaya rumah sakit, sehingga tercatat pasien meninggal masih memiliki tanggungan.

"Jadi keluar rumah sakit masih dalam tanggungan hutang, padahal pasiennya sudah meninggal," jelasnya.

Komisi D DPRD meminta adanya penghapusan piutang, karena di masyarakat jika ada orang meninggal, diumumkan jika memiliki hutang agar diikhlaskan. Negara seharusnya juga menghapus tanggungan orang meninggal di rumah sakit yang masih menyisakan piutang.

"Masa negara masih mencatat sebagai piutang, padahal orangnya sudah meninggal. Kan kasihan harus menaggung hutang," terang politisi PDI Perjuangan itu.

Ditanya soal berapa total piutang pasien yang sudah meninggal, Suprtaman belum dapat data detailnya. Yang jelas, sudah ada kesepakan bahwa akan ada penghapusan piutang, tinggal menunggu pelaksananya saja.(Yd/red)

Editor : Redaksi