Tutup Selama PPKM Darurat

Polres Lumajang Beri Dispensasi Perpanjangan SIM, Catat Tanggalnya!

Penulis : lumajangsatu.com -
Polres Lumajang Beri Dispensasi Perpanjangan SIM, Catat Tanggalnya!
AKP Bayu Halim Nugroho, Kasatreskrim Polres Lumajang

Lumajang - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali berlangsung tanggal 3-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Satlantas Polres Lumajang tidak akan melayani perpanjang SIM selama penerapan PPKM Darurat, Selasa (06/07/2021).

Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Bayu Halim Nugroho mengatakan bahwa kebijakan ini sesuai dari perintah Dirlantas dan pihaknya akan memberikan dispensasi waktu perpanjangan selepas masa PPKM Darurat. Adapun waktu dispensasi perpanjang SIM yang diberikan sekitar 7 hari.

Terkait pelayanan SIM dan perpanjangan, bagi masyarakat yang habis masa berlakunya mulai dari 3-20 Juli 2021 maka dapat diperpanjang pada tanggal 21-27 Juli dengan mekanisme perpanjangan. Kebijakan peniadaan layanan perpanjangan SIM tersebut dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan di masa PPKM Darurat.

"Ini untuk mengurangi antrian atau kerumunan perpanjangan SIM" Kata AKP Bayu.

Dia menjelaskan bagi masyarakat yang tidak melakukan perpanjangan SIM pada masa dispensasi, maka wajib menjalani penerbitan SIM baru. Sementara, untuk pelayanan pembayaran pajak, kepolisian masih dalam pembahasan.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.