Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Caleg PKB H. Slamet Ancam Tuntut Balik

Penulis : lumajangsatu.com -
Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Caleg PKB H. Slamet Ancam Tuntut Balik
Lumajang(lumajangsatu.com)- H. Slamet caleg terpilih PKB dari dapil 2 Lumajang menyangkal bahwa ijazah yang digunakan untuk mendaftar menjadi caleg adalah ijazah palsu. Hal itu ingin menepis laporan yang dilakukan oleh satu teman partainya yang menyebut bahwa ijazahnya palsu. "Ijazah saya tidak palsu, karena saya sekolah," terangnya saat di hubungi lumajangsatu.com, Jum'at (30/05/2014).

Sebagai caleg PKB, dirinya dalam melakukan pendaftaran sudah melalui perosedur yang benar. Mulai mendaftar ke DPC PKB, kemudian dimasukkan ke KPU, hingga keluar daftar caleg sementara (DCS) hingga masuk daftar caleg tetap (DCT). Jika ijazah yang digunakan palsu tentunya dirinya tidak mungkin masuk dalam DCT. "Saya mendaftar sebagai caleg melalui prosedur yang benar, jadi tidak mungkin ijazah saya palsu," jelasya.

Sebelum ditetapkan dalam DCT, KPU melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan keaslian berkas. Jika ijazahnya paslu, tentunya KPU akan mencoret, namun hal itu tidak dilakukan hingga dirinya terpilih menjadi anggota DPRD Lumajang melalui pemilu 9 April 2014. "Sebelum DCT kan diverifikasi, kalau ijazah saya palsu maka saya pasti dicoret," akunya.

Dia tidak mempersoalkan jika ada yang melaporkan dirinya dengan dugaan ijazah palsu, sebab hal itu merupakan hak masing-masing orang. Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka dirinya juga memiliki hak untuk menuntut balik pihak yang melapor dengan pencemaran nama baik.

"Gak masalah, itu hak semua orang untuk melapor, hak saya jika tidak terbukti akan saya tuntut balik dengan pencemaran nama baik" ancamnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).