Dilaporkan Gunakan Ijazah Palsu, Caleg PKB H. Slamet Ancam Tuntut Balik
Sebagai caleg PKB, dirinya dalam melakukan pendaftaran sudah melalui perosedur yang benar. Mulai mendaftar ke DPC PKB, kemudian dimasukkan ke KPU, hingga keluar daftar caleg sementara (DCS) hingga masuk daftar caleg tetap (DCT). Jika ijazah yang digunakan palsu tentunya dirinya tidak mungkin masuk dalam DCT. "Saya mendaftar sebagai caleg melalui prosedur yang benar, jadi tidak mungkin ijazah saya palsu," jelasya.
Sebelum ditetapkan dalam DCT, KPU melakukan verifikasi kelengkapan berkas dan keaslian berkas. Jika ijazahnya paslu, tentunya KPU akan mencoret, namun hal itu tidak dilakukan hingga dirinya terpilih menjadi anggota DPRD Lumajang melalui pemilu 9 April 2014. "Sebelum DCT kan diverifikasi, kalau ijazah saya palsu maka saya pasti dicoret," akunya.
Dia tidak mempersoalkan jika ada yang melaporkan dirinya dengan dugaan ijazah palsu, sebab hal itu merupakan hak masing-masing orang. Namun jika tuduhan tersebut tidak terbukti, maka dirinya juga memiliki hak untuk menuntut balik pihak yang melapor dengan pencemaran nama baik.
"Gak masalah, itu hak semua orang untuk melapor, hak saya jika tidak terbukti akan saya tuntut balik dengan pencemaran nama baik" ancamnya.(Yd/red)
Editor : Redaksi