Memaki Petugas di Media Sosial Akibat PPKM
Penjual Pentol di Lumajang Diamankan Polisi Gegara Ujaran Kebencian
Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang ungkap pelaku tindak pidana pencemaran ujaran kebencian di media sosial. Tersangka yang diamankan berinisial MA (33) Warga Desa Banjarwaru yang berprofesi sebagai penjual pentol.
MA diduga kesal saat petugas melakukan penutupan jalan yang dianggap tersangka merugikan dagangannya dan disebar luaskan di media sosial dengan kata-kata yang tidak pantas. Penangkapan MA mengacu pada pasal 45 ayat 3 UUURI No .19 Tahun 2016, tentang perubahan UURI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Kapolres Lumajang AKBP. Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, bahwa pria yang berprofesi sebagai penjual cilok bakso diseputaran Alun-alun selatan merasa kesal dan emosi tidak terkontrol karena petugas melakukan penutupan jalan yang dianggap tersangka merugikan dagangannya.
"Alasannya akibat jalan ditutup berdampak terhadap dagangannya, katanya omsetnya menurun,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Sutomo mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Selama ini, masyarakat belum memahami dan bertanggung jawab dalam memanfaatkan media sosial.
Perkembangan bidang TIK memudahkan manusia berkomunikasi dan mendapatkan informasi sebanyak-banyaknya tanpa ada sekat ruang dan waktu. Perkembangan TIK memberi dampak nyata pada tata kehidupan umat manusia.
Namun masyarakat masih sering mempertontonkan berbagai ujaran kebencian, hoax, fitnah, pemutarbalikan fakta, namimah (adu domba), ghibah (menggunjing).
Atas dasar itu, pihaknya mengajak masyarakat agar memanfaatkan perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan baik, santun dan beradab. "Yuk bijak bersosial media," tutupnya.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi