Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang ungkap pelaku tindak pidana pencemaran ujaran kebencian di media sosial. Tersangka yang diamankan berinisial MA (33) Warga Desa Banjarwaru yang berprofesi sebagai penjual pentol.
Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang ungkap pelaku tindak pidana pencemaran ujaran kebencian di media sosial. Tersangka yang diamankan berinisial MA (33) Warga Desa Banjarwaru yang berprofesi sebagai penjual pentol.