Kena Serangan Jantung

Mantan Sekdes Madurejo Sindikat Curwan Meninggal di Penjara Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Mantan Sekdes Madurejo Sindikat Curwan Meninggal di Penjara Lumajang
Agus Wahyu Utomo saat dilarikan ke Puskesmas sebelum akhinya dinyatakan meninggal

Lumajang - Tersangka kasus komplotan maling sapi Agus Wahyu Utomo yang saat itu menjabat Sekdes Madurejo Kecamatan Pasirian meninggal di Lapas Kelas IIB Lumajang. Diduga, Agus mengalami serangan jantung, Selasa (03/08/2021).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang Agus Wahono, Amd.I.P., S.H., M.H ketika dihubungi tim Lumajangsatu.com menyatakan bahwa almarhum mengidap sakit jantung bukan covid. Agus Wahyu Utomo meninggal pada jam 15.00 WIB dan jenazah langsung dimakamkan dirumah duka.

"Meninggal di Puskesmas Rogotrunan Lumajang Mbak, setelah di lakukan RJP (Resusitasi Jantung Paru)," kata Agus Wahono.

Tersangka mengidap sakit jantung kisaran 3 bulan lalu dan pada Selasa 3 Agustus 2021 menghembuskan nafas terakhir. Almarhum sebenarnya akan bebas pada tanggal 19 Agustus 2021 ini, karena divonis menjalani hukuman selama 6 bulan penjara.

Sebelumnya almarhum yang ikut andil dalam sindikat pelaku curwan 13 TKP di Kabupaten Lumajang sejak tahun 2020. Informasi yang dihimpun, almarhum Agus Wahyu Utomo hanya terlibat di 2 TKP dari 13 TKP aksi pencurian dari para sindikat.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.