Bikin Tak Percaya

Duh..! Otak Pembunuhan Sadis di Pasar Hewan Lumajang Kelas 3 SMP

Penulis : lumajangsatu.com -
Duh..! Otak Pembunuhan Sadis di Pasar Hewan Lumajang Kelas 3 SMP
Polisi merilis tiga tersangka pelaku pembunuhan TKP pasar hewan Lumajang yang masih dibawah umur

Lumajang - AK (15) warga Kelurahan Jogoyudan otak dari pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan W (15) warga Desa Karangsari ternyata masih duduk di bangku SMP kelas 3. Korban dengan para pelaku merupakan teman bermain atau teman kenal di jalanan.

Tersangka mengajak teman-temanya untuk mengeksekusi korban seusai pesta miras di belakang SMPN 3 Lumajang. Hal ini didasari lantaran merasa iri hati terhadap korban, barang-barang yang dimiliki korban serba baru. Sedangkan tersangka ingin menguasai dengan cara yang sangat keji.

Para tersangka lainnya juga berusia 14 tahun yaitu berinisial MAW (14) warga Kelurahan Citrodiwangsan dan IBS (17) warga Tomokersan duduk dibangku SMA masih kelas 1. Tanpa rasa bersalah para tersangka usai menghabisi korban langsung pulang ke kediamannya masing-masing.

Dari kejadian ini Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengungkapkan bahwa tersangka pengaruh obat-obatan terlarang dan minuman-minuman keras bahkan tontonan yang tidak mendidik di internet membuat tersangka melakukan di dunia nyata.

"Jadi awasi putra-putri anda dalam bergaul," kata AKBP Eka saat menggelar rilis di Mapolres Lumajang, Jum'at (06/08/2021).

Akibat perbuatannya tersebut para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).