Insentif Pajak Bagi Plat Kuning di Jawa Timur Dianulir
Kemungkinan terlanjur percaya diri harga BBM naik 1 April, Gubernur Jatim memberikan insentif pajak kendaraan bermotor bagi kendaraan umum atau plat kuning.
Namun karena ada penundaan kenaikan BBM, Pemprov Jawa Timur pun langsung menganulir pemberian insentif pajak angkutan umum yang sedianya sebesar 25 persen.
Tetapi, bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua serta bebas sanksi administrasi atau bunga (denda) kendaraan bermotor, masih tetap berlaku mulai 2 April - 31 Juli 2012.
Keputusan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 32 Tahun 2012 (sebelumnya berdasarkan Pergub No 28 Tahun 2012).
"Kan kenaikan BBM-nya nggak jadi. Yang tetap berlaku cuma bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama," kata Kabid Pajak Daerah Dipenda Jatim, Aris Sunarya, Kamis (5/4/2012).
Ia menerangkan, dengan adanya kebijakan dari Gubernur Jatim tentang 'subsidi' bagi wajib pajak yang saat ini belum mampu membayar karena berbagai alasan seperti lupa, malas membayar atau belum sempat memiliki uang untuk membayar pajak, dapat memanfaatkan keringanan tersebut.
"Kesempatan ini hanya berlaku selama 4 bulan. Kalau belum sempat balik nama, segera balik nama. Kalau belum bayar pajaknya, segera dibayar," tuturnya.
Dengan dibatalkannya insentif PKB 25 persen bagi kendaraan plat kuning, potensi hilangnya pendapatan sebesar Rp 64 miliar, berubah menjadi Rp 52 miliar. Namun, tunggakan PKB sebesar Rp 891 miliar, dapat dicairkan minimal sekitar 30 persen.
Editor : Redaksi