Pemerintah

Disnaker Lumajang Tegaskan Mekanisme Pengaduan Upah, Kasus Tunggakan Gaji di Wilayah Selatan Berakhir Lunas

avatar Indana Zulfa
  • URL berhasil dicopy
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana
Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana

Lumajang – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lumajang menegaskan bahwa hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait perusahaan atau pabrik di Lumajang yang melakukan keterlambatan maupun tunggakan pembayaran gaji karyawan.

 

Meski demikian, Disnaker sempat memberikan fasilitasi terhadap kasus tunggakan gaji yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial beberapa waktu lalu. Kasus tersebut melibatkan sebuah perusahaan di wilayah selatan Kabupaten Lumajang.

 

Mediator Hubungan Industrial Disnaker Lumajang, Betty Triana, menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan mediasi formal dalam kasus tersebut karena tidak ada laporan pengaduan tertulis dari pekerja.

 

"Kita tidak melakukan mediasi karena ini bukan laporan tertulis, melainkan informasi yang muncul melalui media sosial. Namun demikian, tetap kita fasilitasi dengan melakukan klarifikasi kepada perusahaan," ujar Betty Selasa, (9/5/2026).

 

Hasil klarifikasi menunjukkan bahwa perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya kepada para pekerja. Pembayaran upah yang sempat tertunggak dilakukan secara bertahap hingga akhirnya seluruh hak pekerja terpenuhi.

 

"Artinya, upah yang belum dibayarkan sudah dibayar kepada mereka. Setelah pembayaran dua kali, lunas sudah, setelah perusahaan menjual asetnya," katanya.

 

Betty mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut kini sudah tidak lagi beroperasi.

 

"Sudah tidak ada. Sampai sekarang sudah tidak ada produksi lagi," imbuhnya.

 

Lebih lanjut, Betty menjelaskan mekanisme pengaduan yang harus ditempuh pekerja apabila mengalami persoalan terkait upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan.

 

Menurutnya, pekerja cukup membuat surat pengaduan tertulis yang ditujukan kepada Disnaker Lumajang dengan melampirkan fotokopi KTP.

 

"Pengaduannya cukup membuat surat pengaduan tertulis yang ditujukan ke Dinas Tenaga Kerja dan dilampiri fotokopi KTP. Hal ini untuk memastikan bahwa laporan yang masuk benar-benar valid dan bukan pengaduan abal-abal," tegas Betty.

 

Ia menerangkan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki tahapan yang harus dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan. Tahap pertama adalah perundingan bipartit atau penyelesaian secara kekeluargaan antara pekerja dan perusahaan.

 

"Para pihak yang berselisih harus melakukan perundingan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Kalau tahap dasar ini belum dilakukan, maka kami akan mendorong kedua belah pihak untuk menyelesaikannya melalui perundingan bipartit," jelasnya.

 

Apabila perundingan bipartit gagal mencapai kesepakatan, pekerja dapat melanjutkan proses dengan mengajukan pengaduan resmi ke Disnaker. Selanjutnya, Disnaker akan melakukan pemanggilan untuk klarifikasi sebelum memasuki tahap mediasi.

 

Dalam proses mediasi, terdapat dua kemungkinan hasil. Jika kedua pihak mencapai kesepakatan, Disnaker akan menerbitkan **Perjanjian Bersama** yang ditandatangani oleh para pihak dan diketahui oleh mediator hubungan industrial.

 

Namun, jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Disnaker akan menerbitkan **anjuran tertulis**.

 

"Anjuran tertulis ini nantinya dapat dijadikan dasar bagi pekerja untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial di Surabaya," terang Betty.

 

Disnaker Lumajang berharap para pekerja memahami mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sehingga hak-hak pekerja dapat terlindungi melalui prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan (Red).