Menjelang Pilpres ; Komisioner KPU Lumajang Berharap.....!?

Penulis : lumajangsatu.com -
Menjelang Pilpres ; Komisioner KPU Lumajang Berharap.....!?
Komisioner-KPU(Dok/lumajangsatu.com)
Lumajang(lumajangsatu.com)- Menjelang Pilpres 09 Juli 2014, Anggota komisioner KPU Kabupaten Lumajang Divisi Hukum berharap tidak ada gugatan pada hasil pilpres mendatang, senin (16/06/2014).

Rudi Hartono, salah satu anggota Komisioner bagian Hukum mengatakan, pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan pemilu setelah resmi dilantik di Gedung Grahadi Surabaya. "Kami sudah melakukan tahapan-tahapan sesuai dengan amanah Undang-Undang mas," ungkapnya saat dikonfirmasi lumajangsatu.com di ruang kerjanya Jl. Veteran No.70 Lumajang sekitar pukul 11.35 WIB

Kemungkinan gugatan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pasca pemilihan pasti ada, namun ia berharap gugatan seperti Pileg 09  April 2014 kemaren tidak terjadi kembali. "Kemungkinan itu pasti ada, harapannya tidak ada gugatan pada hasil Pilpres mas," tambah mantan anggota PPK Kecamatan Lumajang itu.

Kalaupun kekawatiran itu terjadi, ia mengaku siap sebagai komisioner divisi hukum akan melakukan pembelaan secara hukum pula. "Kalaupun ada, kami siap melakukan pembelaan secara hukum," tambahnya.(Mad/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).