Hotline Aduan Info Hoax

Polda Jatim Bikin Hotline Aduan Info Hoax APG Semeru, Catat Nomornya!

Penulis : lumajangsatu.com -
Polda Jatim Bikin Hotline Aduan Info Hoax APG Semeru, Catat Nomornya!
Aduan Info Hoax

 


Lumajang - Beberapa hari terakhir banyak informasi hoax beredar terkait dengan APG Semeru yang mengakibatkan masyarakat ketakutan, kini Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko akan melacak akun media sosial yang menyebarkan informasi palsu alias hoax.

 
Terkait berita hoax yang dikirim orang-orang akan dilakukan lidik dengan kemampuan teknologi informasi untuk lakukan penegakan hukum terhadap mereka. Selain itu pihaknya memberikan nomer hotline Whatsapp 081-1997-1996 kepada masyarakat agar melaporkan informasi hoax.

"Silahkan laporkan jika ada info hoax terkait erupsi gunung semeru ini" kata Gatot.


Hal ini untuk mengingatkan agar masyarakat tidak mudah menyebarkan informasi yang masih belum jelas kebenarannya. Bagi mereka yang gunakan medsos, perlu bijak untuk forward info yang diterima, jangan sampai info yang belum dicek kebenarannya dilakukan penyebaran.

"Dipikirkan dulu sebelum menyebarluaskan"tutupnya.(Ind/ika/red)

Editor : Redaksi

Milad ke 2 RSNU

RSNU Permata Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis, Puluhan Pasien Tak Mampu Terbantu

Lumajang -  Puluhan pasien dari keluarga kurang mampu mendapatkan layanan operasi bibir sumbing dan langit-langit rongga mulut secara gratis di Rumah Sakit Nahdlatul Ulama (RSNU) Permata Lumajang, Minggu (13/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian bakti sosial dalam peringatan Milad ke-2 RSNU dan menjadi bentuk nyata kepedulian terhadap kelompok rentan di wilayah Kabupaten Lumajang.

Harus Tertib

Bupati Lumajang Tanggapi Fatwa MUI soal Sound Horeg: Tidak Haram Total, tapi Harus Dikendalikan

Lumajang – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan haramnya penggunaan sound system berdaya besar atau yang populer disebut sound horeg memicu perhatian publik, tak terkecuali di Kabupaten Lumajang. Menanggapi hal tersebut, Bupati Lumajang Indah Amperawati menyatakan bahwa fatwa itu bukan merupakan pelarangan total, melainkan sebuah peringatan agar penggunaan sound berskala besar tidak menimbulkan gangguan di tengah masyarakat.