Kunjungan ke Lumajang

Khofifah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Kantin Sekolah Tutup

Penulis : lumajangsatu.com -
Khofifah Izinkan Pembelajaran Tatap Muka, Kantin Sekolah Tutup
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim saat kunjungan ke SMKN 01 Lumajang

Lumajang - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melakukan peninjauan pembelajaran tatap muka di SMKN 1 Lumajang dan mengingatkan kantin-kantin di sekolah dilarang buka saat pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen.

"Kantin tidak boleh buka dulu dan seluruh siswa diperkenankan membawa bekal dari rumah," ujar Khofifah, Rabu (5/1/2022).

Untuk memastikan proses PTM, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa meninjau beberapa sekolah seperti di SMKN 1 Lumajang dan SMA 1 Tempeh. Ia menyebutkan ketentuan pelaksanaan PTM terbatas bagi daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di level 1 dan 2 yaitu, pertama capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah GTK di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

Di beberapa daerah di Jatim, per Senin (3/1/2022), diperbolehkan satuan pendidikan menggelar PTM terbatas 100 persen namun sesuai dengan kriteria. Termasuk sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).

Maka peserta didik bisa masuk setiap hari, yang diikuti 100 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan durasi pembelajaran maksimal enam jam per hari.

Untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK 50 hingga 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 40-50 persen. Maka peserta didik masuk secara bergantian setiap hari dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

"Durasi pembelajaran maksimal 6 jam per hari," kata dia.

Ketentuan ketiga, capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah GTK di bawah 50 persen dan masyarakat lanjut usia di bawah 40 persen, maka peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian dengan kapasitas 50 persen jumlah peserta didik dari kapasitas ruang kelas.Durasi pembelajarannya maksimal empat jam per hari dengan ketentuan-ketentuan berbeda dengan daerah PPKM di level 3.

Sedangkan untuk PTM terbatas pada daerah PPKM level 3, pada capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah GTK minimal 40 persen dan masyarakat lanjut usia minimal 10 persen, peserta didik bisa masuk setiap hari secara bergantian.

"Kapasitas peserta didik dianjurkan 50 persen dari ruang kelas. Lama pembelajaran maksimal empat jam setiap harinya," tutur dia.

Selanjutnya, untuk capaian vaksinasi dosis dua pada sekolah dengan GTK di bawah 40 persen dan pada masyarakat lanjut usia di bawah 10 persen maka dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

"Dengan mengacu hal itu, PTM terbatas akan diatur kembali karena menimbang parameter tersebut, ada 8 daerah yang masih berada pada PPKM di level 3," tambahnya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.