Siap Sinergi dengan Pemerintah

RunnerUp Pernikahan Dini, Ini Sikap Kopri PMII Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
RunnerUp Pernikahan Dini, Ini Sikap Kopri PMII Lumajang
Canda Ayu Pitara, Ketua Kopri PC PMII Kabupaten Lumajang

Lumajang - Pada tanggal 03 Maret 2022 seluruh komponen masyarakat Lumajang dikejutkan dengan berita yang telah beredar. Pasalnya, Lumajang menempati posisi Runnerup angka nikah dini se-Jatim. Berita ini pun ditulis di salah satu laman media yang tak asing di Lumajang yakni LUMAJANG SATU. Hal ini merupakan sesuatu yang sangat menyakitkan untuk di dengar oleh masyarakat Lumajang namun inilah realita yang terjadi.

Pernikahan dini di Kabupaten Lumajang sampai di tahun 2022 dapat dikatakan semakin mengalami kenaikan secara angka, yang bisa dikatakan sangat tinggi. Rupanya meskipun pada dasarnya dalam Undang-Undang batas usia minimal seseorang boleh menikah, Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU 16/2019) mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Tidak menjadikan kontruksi sosial yang dibangun terhadap pandangan menikah di usia dini ini boleh-boleh saja dan terus dimaklumi dan Undang-Undang hanya dijadikan lembaran yang mala tidak dipatuhi. Sekalipun Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah memberikan Surat Edaran Gubernur bernomor 474.14/810/109.5/2021 yang intinya tidak memperkenankan perkawinan dibawah 19 tahun untuk laki laki dan 16 tahun bagi perempuan. Gubernur juga mengajak pemerintah untuk mensosialisasikan usia matang menikaah yakni 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan.

Fenomena Nikah Dini masih menjadi polemik yang tetap dimaklumi karna paradigma sebagian kalangan menganggap bahwa secara agama dapat mengghindari generasi muda dari zinah. Padahal sebetulnya kalau kita cerna inti dari masalah ini adalah kontribusi kepedulian awak berwajib tentang ketetapan pemerintah. Ada berbagai macam faktor yang menjadikan nikah dini di Lumajang semakin meninggi dari hasil Analisis Sosial yang dilakukan oleh para kader KOPRI PC PMII LUMAJANG selama berkegiatan Sekolah Islam Gender selama ini.

Faktor yang pertama terkait Pendidikan hal ini masih berkorelasi dengan angka IPM Lumajang nomor 3 terendah di Jawa Timur, masih ada 3 kecamatan di Lumajang yang tidak menerapkan wajib pendidikan 12 tahun, pendidikan rendah berdampak dengan pola pikir seseorang dan kurang sosialisasi terhadap orang tua, masyarakat yang berada di daerah perdesaan, serta anak yang tidak memiliki akses pndidikan wajib 12 tahun. Faktor kedua perekonomian, banyak orang tua yang memilih menikahkan anak perempuannya yang masih belia dengan pria dewasa yang memiliki kebebasan finansial dan mapan dengan harapan anaknya dapat memiliki kehidupan yang layak kelak setelah menikah.
Padahal hal ini belum menjamin bahwa maksud para orang tua tersebut bisa terealisasikan, bahkan jika sering kita jumpai semakin banyak pernikahan dini juga semakin banyak perceraian dini, dari sebab tersebut korban atas kerusakan rumah tangga bukan hanya internal anggota keluarga suami istri, tapi juga anak, dan masa depan yang terancam sebab kehancuran rumah tangga, faktor ketiga dari berbagai macam titik kecamatan di Lumajang yg dijadikan bahan penelitian dan menyayat hati adalah banyaknya anak-anak muda yang terseret arus globalisasi dengan secara tidak bijak mereka melakukan praktik hubungan sexual secara bebas yang mengakibatkan mereka harus menikah di usia yang belum matang karna tragedi hamil duluan dengan ancaman hukuman sosial yang sering terjadi maka itu yang memaksa pernikahan dini terjadi.

Dari berbagai faktor yang sangat memprihatinkan ada juga faktor yang paling urgen mengapa banyak terjadinya pernikahan dini. Sebagian telah di temukan di daerah jauh dari keramaian kota, pendidikan, atau hal sosial lainnya. Sesungguhnya masalah perekonomian adalah inti dari terjerumusnya remaja kedalam pernikahan dini.

Mengapa..? pertama, dukungan orang tua yang tidak melanjutkan sekolah anaknya karena ekonomi terbatas, tidak ada sekolah yang tidak memerlukan biaya meskipun itu hanya sekedar uang saku, sepatu yang sobek, atau alat tulis yang tidak layak, sedikit banyak orang tua harus mengeluarkan pengeluaran yang lebih setelah anaknya sekolah. Kedua soal anak remaja perempuan yang termindset bahwa tempatnya hanya di dapur dan bisanya hanya di dapur, sedangkan jika kita turun sedikit kekota hari ini sebetulnya sudah banyak hal-hal produktif di luar sekolah untuk menggali kemampuan.

Tetapi lagi-lagi kembali kepada ekonomi, mengingat transportasi dan media untuk turun kekota tidak memadai, sehingga lebih baik setelah lepas jenjang sekolah menengah bahkan tidak selesai untuk menikah saja, hal ini adalah hal yang sangat fatal dan jelas mirisnya, lantas siapa yang bisa mengurangi angka pernikahan dini ? Siap juga yang akan membuka mata dan kesadaran atas kewajibannya untuk mengurangi kasus ini ? Apakah ini di biarkan saja sehingga akan semakin menjadi runner up bertahan ? Atau terus menyalahkan orang tua ?.

Jawabannya hanya satu, yakni kesadaran pemerintah berwajib yang wewenangnya menangani kasus tersebut ? Dari pemaparan yang sudah jelas mulai inti masalah, faktor, hingga dampak, masihkah rekor ini akan di diamkan, atau biarkan tenggelam padahal menenggalamkan, sebetulnya ini bukan tentang harga diri pemerintah berwajib atas masalah ini, tapi tentang kesejahteraan, masadepan anak bangsa, dan mimpi yang besar.

Dari hal yang paling urgen ini KOPRI PC PMII LUMAJANG bertanya-tanya tentang keselamatan masa depan remaja, yang terjerumus kedalam pernikahan dini, kemanakah upaya pemerintah untuk hal ini, keinginan atau bahkan rencana untuk membuat sebuah terobosan baru yang nyata terlaksana dengan tanggung jawab penuh, berupa tenaga, ide atau bahkan finansial. Bukan hanya teori, wacana, tertulis, ada dalam program tahunan untuk laporan saja sedangkan endingnya tersebar lewat media dan memprihatinkan.

Maka dengan ini KOPRI PC PMII Lumajang sebagai badan semi otonom organisasi kemahasiswaan yang disebut PMII. Memiliki tugas dan tanggung jawab dengan upaya yang bisa kami lakukan, misalnya menulusuri tiap-tiap daerah bersama pemerintah berwajib atas pihak KUA yang tidak tegas dalam hal ini, data-data persyaratan yang sesuai dengan ketentuan pemerintah, tanggung jawab atas terpenuhinya persyaratan pernikahan dari pihak KUA, sehingga jika hal itu di laksanakan sesuai aturan bisa jadi kasus-kasus pernikahan dini berkurang karena peraturan KUA yang tegas dan ketat .

Pernikahan yang terjadi diusia yang belum matang sangat berdampak pada mental pasangan suami istri dalam mengahadapi dinamika sosial yang sampai detik ini mengakibatkan kasus perceraian terus meningkat dengan berbagai kasus yang melatar belakanginya yakni KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), Perselingkuhan, Kesehatan Finansial yang kurang, Tak hanya itu Pernikahan dini juga berimplikasi kepada kesehatan mental dan fisik seseorang. Studi menyebutkan bahwa anak yang dipaksa nikah muda berisiko lebih tinggi mengalami gangguan mental, baik itu gangguan kecemasan, stres, atau depresi.
Kondisi ini umumnya terjadi karena ketidaksiapan dalam menjalani beban dan tanggung jawab yang diterima sebagai suami atau istri. Ditambah dengan resiko komplikasi kehamilan yang membahayakan seorang ibu, dari faktor yang sangat urgen bisa menimbulkan berbagai macam permasalahan sehingga populasi remaja yang menginginkan dan bisa melanjutkan kesejahteraan masa depan sangat menurun, mereka terlalu sibuk memikirkan dirinya yang sudah menjadi korban atas pernikahan dini.

Mengingat sebetulnya Lumajang juga ada kelembagaan yang menangani hal ini seperti BKKBN, sebab sudah jelas berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 62 tahun 2010, tugas Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan Keluarga Berencana, harusnya kasus pernikahan dini tidak semakin merajalela jika kinerja BKKBN terlaksana, maka karena itu KOPRI PC PMII Lumajang siap mengkawal BKKBN untuk mulai terjun langsung mengenai pengetahuan, tentang pernikahan dini, dengan upaya apapun, semisal sosialisasi setiap daerah, pelatihan pengetahuan tentang pernikahan, menjelaskan dampak positif dan negatif, serta yang lainnya yang mungkin nanti bisa di tindak lanjuti dari kurikulum BKKBN tentang wewenangnya sebagai sarana upaya untuk menjalankan aturan yang benar tentang penyelenggaraan keluarga berencana. Atau mengkawal langsung KUA daerah tentang data dan persyaratan menikah, sehingga kolerasi antara BKKBN dan pihak KUA jelas dan pasti di temukan bagaimana bisa Lumajang menjadi runner up pernikahan dini di jawa timur.

Kalau mungkin, kegiatan sosial dengan tanggung jawab pemerintah sudah terlaksan bisa jadi membuming di ranah kota sedangkan Lumajang adalah daerah pegunungan dan pesisir yang mayoritasnya petani, dan tidak tentu penghasilannya, sedangkan kesadaran pemerintah atas kewajibannya tidak terlaksana nyata sesuai dengan ketentuan yang tertulis, kinerja yang demikian juga termasuk akibat dari kurangnya kebutuhan masyarakat, kehidupan yang layak, mental yang positif, ekonomi yang cukup serta masa depan yang jelas hal ini adalah kewajiban pemerintah terkait masyarakat sesuai tupoksinya menangani kasus yang di maksud.

Dengan maksud kami mengkawal BKKBN adalah untuk menjembatani pemerintah kepada masyarakat dengan pandangan dan teori saat ini sesuai dengan analisis kami sehingga nanti dapat di terima dengan baik oleh masyarakat dan pesan tersampaikan bahkan terlaksana dalam kehidupan masyarakat selanjutnya

Memandang segalah Faktor dan Dampak Dari Pernikahan Dini di Lumajang dengan ini KOPRI PC PMII LUMAJANG. Merangkul seluruh lapisan masyarakat untuk tetap bisa bersinergitas mengkawal kebijakan pemerintah tentang aturan usia matang pernikahan, dan menerapkannya bukan hanya sekedar berita yang beredar, ketentuan di atas kertas yang nyata tetapi dalam kehidupan nyata pemerintah juga harus memperhatikan hal ini khusunya kepada kelembagaan pemerintah terkait, jangan sampai masalah yang di anggap sepele ini terkubur covid, atau harga minyak yang misterius.

Hari ini Lumajang kita miris. Miris dari berbagai banyak hal, pengetahuan, pendidikan, sosial yang benar dan beradan serta finansial yang layak, dari seluruh daerah. Tidak hanya teori, penelitian, atau penemuan yang nyata dar kami, Namun disini KOPRI PC PMII Lumajang juga tetap mengingatkan dan menuntut pemerintah untul lebih on progres menghadapi fenomena pernikahan dini di Lumajang sehingga mampu mencipktakan gerakan atau progam yang menjadi solusi pengurangan angka pernikahan dini di Lumajang.
Tidaklah kami memiliki pengetahuan yang lebih untuk meluruskan apa yang berantakan tapi akan di pastikan bahwa kasus ini harus segera di tangani oleh pihak setempat, sehingga bukan hanya ala kadar yang terjadi, tapi juga kelayakan atas masa depan yang terlaksana, bukan omong kosong, dan berita yang fatal viral sebab tanggung jawab pemerintahnya tidak ada.(Red)

KOPRI PC PMII LUMAJANG SIAP MENGAWAL !!!!!!

Penulis : Canda Ayu Pitara, Ketua Kopri PC PMII Kabupaten Lumajang

Editor : Redaksi

Hikmah Kehidupan

Masjid Pilar Peradaban Islam

Lumajang - Dalam sejarah panjang peradaban Islam, masjid tidak hanya berperan sebagai tempat ibadah, tetapi juga menjadi pusat kebangkitan intelektual, sosial, dan politik. Masjid-masjid besar seperti Masjid Nabawi di Madinah dan Masjid Al-Qarawiyyin di Maroko telah menjadi saksi bagaimana Islam membangun masyarakat yang berbudaya tinggi, berbasis ilmu pengetahuan, serta penuh nilai-nilai kemanusiaan. Masjid bukan hanya simbol spiritualitas, tetapi juga motor penggerak perubahan sosial. Lalu, bagaimana masjid di masa kini dapat tetap berperan sebagai pilar peradaban dalam dinamika masyarakat modern?