Langgar Perda Lumajang, Satpol PP Bisa Bersihkan Banner Capres

Penulis : lumajangsatu.com -
Langgar Perda Lumajang, Satpol PP Bisa Bersihkan Banner Capres
Lumajang(lumajangsatu.com)- Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, penertiban banner/baleho tidak lagi berada di tangan satpol PP. Mekanismenya jika ada pelanggaran pemasangan banner maka Panwalsu akan merekomendasikan kepada KPU.

Setelah direkom oleh Panwalsu, maka KPU memanggil tim sukses capres untuk menurunkan baleho atau spanduk yang melanggar, ujar Hizbullah Huda Komisioner Panwaslu Lumajang, Rabu (02/07/2014).

Meski aturannya sudah menyebutkan demikian, namun Satpol PP tetap bisa menertibkan baleho dan banner capres jika bertentangan dengan Peraturan daerah (perda). Tapi satpol PP bisa turunkan banner yang bertentangan dengan perda, paparnya.

Sebelumnya, Totok Suharto Kasatpol PP Lumajang menyebutkan bahwa pada aturan sebelumnya Satpol PP dilibatkan dalam penertiban banner. Namun, pada aturan yang baru satpol PP tidak lagi dilibatkan. Penertiban banner saat ini berada di tangan KPU atas rekomendasi dari Panwaslu, terangnya.

Beberapa waktu lalu, satpol PP menertibkan ratusan banner milik salah satu capres karena dipaku dipohon. Namun, langkah tersbut dinilai salah meskipun sesuai dengan Perda di Lumajang pemasangan banner dengan dipaku adalah salah.

Kalau di paku kan salah dan kita mempuyai kewajiban untuk menjaga keindahan kota Lumajang dari pemasangan banner sembarangan, jelasnya.

Ia berharap kepada tim sukses dalam melakukan pemasangan banner agar berkoordinasi dengan satpol PP, sehingga tidak merusak keindahan kota Lumajang. Kita berharap para tim sukses capres koordinasi terlebih dahulu sebelum memasang, pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Setelah Semua Pengelola Berdiskusi

Kesepakatan Bersama Tiket Masuk Tumpak Sewu Semeru Lumajang 100 Ribu Per Wisatawan

Lumajang - Viral tarikan tiket yang berlapis-lapis di wisata Tumpak Sewu Semeru Pronojiwo yang dikeluhkan wisatawan langsung direspon Pemerintah Lumajang. Melalui Dinas Pariwisata, akhirnya dikumpulkan beberapa pengelola, yakni pengelola Goa Tetes, Tumpak Sewu, Grojokan Sewu, BUMDes Sidomulyo, DPMD Kabupaten Lumajang dan Kepala Desa Sidomulyo.