Langgar Perda Lumajang, Satpol PP Bisa Bersihkan Banner Capres

Penulis : lumajangsatu.com -
Langgar Perda Lumajang, Satpol PP Bisa Bersihkan Banner Capres
Lumajang(lumajangsatu.com)- Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 16 tahun 2014 tentang Kampanye Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, penertiban banner/baleho tidak lagi berada di tangan satpol PP. Mekanismenya jika ada pelanggaran pemasangan banner maka Panwalsu akan merekomendasikan kepada KPU.

Setelah direkom oleh Panwalsu, maka KPU memanggil tim sukses capres untuk menurunkan baleho atau spanduk yang melanggar, ujar Hizbullah Huda Komisioner Panwaslu Lumajang, Rabu (02/07/2014).

Meski aturannya sudah menyebutkan demikian, namun Satpol PP tetap bisa menertibkan baleho dan banner capres jika bertentangan dengan Peraturan daerah (perda). Tapi satpol PP bisa turunkan banner yang bertentangan dengan perda, paparnya.

Sebelumnya, Totok Suharto Kasatpol PP Lumajang menyebutkan bahwa pada aturan sebelumnya Satpol PP dilibatkan dalam penertiban banner. Namun, pada aturan yang baru satpol PP tidak lagi dilibatkan. Penertiban banner saat ini berada di tangan KPU atas rekomendasi dari Panwaslu, terangnya.

Beberapa waktu lalu, satpol PP menertibkan ratusan banner milik salah satu capres karena dipaku dipohon. Namun, langkah tersbut dinilai salah meskipun sesuai dengan Perda di Lumajang pemasangan banner dengan dipaku adalah salah.

Kalau di paku kan salah dan kita mempuyai kewajiban untuk menjaga keindahan kota Lumajang dari pemasangan banner sembarangan, jelasnya.

Ia berharap kepada tim sukses dalam melakukan pemasangan banner agar berkoordinasi dengan satpol PP, sehingga tidak merusak keindahan kota Lumajang. Kita berharap para tim sukses capres koordinasi terlebih dahulu sebelum memasang, pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).