Duduga Korsleting Listrik

Rumah Warga Selok Awar-awar Lumajang Ludes Terbakar

Penulis : lumajangsatu.com -
Rumah Warga Selok Awar-awar Lumajang Ludes Terbakar
Kondisi rumah sudah hangus dilalap si jago merah di Selok Awar Awar Kecamatan Pasirian-Lumajang

Lumajang - Si jago merah melahap rumah milik Romli Tihan (60) warga Desa Selok awar-awar. Kebakaran diduga disebabkan korsleting listrik. Saat itu pemilik rumah sedang taraweh dan tidak tahu ketika rumahnya kebakaran.

Kejadian ini berlangsung sekitar jam 19.30 WIB Sabtu, (9/4/2022). Saat itu sumber percikan api berasal dari kamar no 2 kemudian menyambar tempat tidur.

Pemilik rumah langsung mengetahui kejadian tersebut lantaran musholla berada di depan rumah. Sontak Romli bersama warga sekitar langsung memadamkan api dengan alat seadanya terlebih dahulu.

Kemudian Ketua Destana ( Ketua Desa Tangguh Tanggap Bencana Desa Selok Awar-awar ) M Ansori langsung menghubungi petugas pemadam kebakaran. Selang dua jam api berhasil dipadamkan ,meskipun tidak ada korban jiwa namun kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp 50 juta.

"Alhamdulillah api berhasil dipadamkan dan tidak ada korban jiwa" kata Affan Anggota Satpol PP Lumajang.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.