Ramadhan, Tempat Karaoke di Lumajang Harus Tutup Jam 11 Malam

Penulis : lumajangsatu.com -
Ramadhan, Tempat Karaoke di Lumajang Harus Tutup Jam 11 Malam
Lumajang(lumajangsatu.com)- Pemerintah Kabupaten Lumajang meminta kepada para pemilik Caffe dan tempat Karaoke agar ikut menghormati tibanya bulan ramadhan, dimana umat muslim sedang melaksanakan ibadah puasa. Para pemilik caffe dan tempat hiburan diminta untuk mengurangi aktifitas selama bulan ramadhan.

"Bagi caffe kami minta tidak buka pada siang hari, karena akan mengganggu umat muslim yang sedang berpuasa," ujar Totok Suharto Kasatpol PP Lumajang, Kamis (03/07/2014).

Sedangkan bagi pengelola tempat hiburan seperti karaoke agar tidak buka pada siang hari dan pada malam hari hanya sampai jam 23.00. Hal itu dilakukan agar keberadaan tempat hiburan dan karaoke tidak mengganggu umat muslim yang akan beribadah saat Ramadhan.

"Sesuai hasil rapat bersama, tempat karaoke tetap bisa buka pada malam hari setelah usai sholat taraweh hingga jam 11 malam," jelas Totok.

Sebelum masuk puasa, satpol PP telah melakukan razia gabungan dengan instansi lain dan memberikan penjelasan kepada para pemilik caffe dan tempat hiburan agar ikut menghormati bulan puasa. Saat Ramadhan, satpol PP juga akan melakukan razia susulan untuk memastikan pengelola melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemerintah.

"Kita akan razia kembali, jika masih ada caffe atau tempat karaoke melanggar aturan yang telah ditetapkan selama ramadhan maka kita akan peringatkan, jika tetap bandel maka kita akan rekomendasikan untuk pencabutan ijinnya," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).