Mengaku Hanya Satu Kali

Jambret Asal Surabaya Residivis Beraksi Disejumlah Titik di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Jambret Asal Surabaya Residivis Beraksi Disejumlah Titik di Lumajang
Aksi pelaku menjambret seorang nenek di Labruk Lor terekam CCTV

Lumajang - Tersangka jambret inisial AG (41) warga Kota Surabaya ternyata merupakan residivis spesialis jambret. Selain berulah di Desa Labruk Lor Kecamatan Lumajang, AG juga pernah dipenjara di Kota Surabaya, namun masih saja tidak jera.

Menurut informasi dari polisi pelaku memang merupakan warga Surabaya, namun tinggal di Lumajang sudah dapat satu tahun ngontrak. Berdasarkan pemeriksaan penyidik pelaku mengakui perbuatannya hanya sekali saja, meskipun ada beberapa rekaman CCTV lainnya menunjukkan dia.

Namun hal yang menjadi kesulitan petugas tidak adanya barang bukti dan CCTV yang pas ngezoom ke plat nomer sepeda motor pelaku. Jadi pelaku hanya mengakui sekali saja perbuatannya, sedangkan untuk di TKP lain tidak.

"Dia mengaku satu kali ini saja" Kata Kanit Pidum Polres Lumajang IPDA Moeljoko.

Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat lebih hati-hati menjaga barang berharganya dan jangan menggunakan perhiasan berlebih. Agar tidak mempermudah pelaku kejahatan melancarkan aksinya.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.