Kasus Perdagangan Manusia

Mami Ambar Ratu Mucikari Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Mami Ambar Ratu Mucikari Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara
Proses persidangan NS alias Mami Ambar atas kasus perdagangan manusia di PN Lumajang

Lumajang - Wanita berinisial NS alias Mami Ambar (41) warga Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko telah mempekerjakan 29 perempuan, 6 diantaranya masih dibawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Kasus perdagangan manusia itu kini memasuki meja hijau. Pelaku ditutut dengan 10 tahun penjara denda 120 juta subsider 6 bulan penjara dan harus membayar restitusi korban mencapai 1 Miliar.

Dalam sidang tersebut juga disaksikan oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq, karena kasus ini mendapatkan perhatian semua pihak dan didalamnya ada perdagangan anak. "Kasus ini tidak bisa dibiarkan karena merusak nama baik daerah," kata Cak Thoriq, Selasa (07/06/2022).

Sebelumnya sidang berlangsung mulai jam 11.00 WIB Mami Ambar harus merasakan duduk dikursi panas dan mendengarkan Jaksa Penutut Umum Ahmad Fahrudin membacakan pasal 182 ayat 1 Huruf A KUHP. Usai tuntutan tersebut dari pihak Mami Ambar merasa keberatan melalui pengacara Wiwin Suharni Kurnia SH.

"Kami keberatan dan akan mengajukan Pledoi tertulis dalam persidangan berikutnya Minggu depan," kata Wiwin.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Eko Riendra Wiranto mengatakan, dalam agenda sidang-sidang sebelumnya Mami Ambar selalu bersikap kooperatif dan mengakui menggeluti bisnis esek-esek di depan hakim dan jaksa. Namun yang sulit ditoleransi, Mami Ambar diduga sengaja melibatkan sejumlah gadis di bawah umur dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.

"Makannya selain pidana, kami juga menuntut terdakwa terkena denda restitusi" kata Eko.

Atas perhitungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dendanya sekitar Rp 1 miliar lebih 30 juta. Itu untuk pemulihan trauma korban, kalau tidak dibayar menjalani hukuman 3 bulan.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Dibuat Dari Bambu Muda

Jadi Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Krecek Bung Kuliner Asli Lumajang Bertekstur Daging Empuk

Lumajang - Kabupaten Lumajang, Jawa Timur kembali menorehkan kebanggaan di kancah nasional. Salah satu kuliner tradisional khasnya, Krecek Rebung, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia oleh Menteri Kebudayaan Republik Indonesia pada 16 November 2024. Pengakuan ini menjadi bukti keunikan dan kekayaan budaya lokal Lumajang yang terus dilestarikan.

Hikmah Kehidupan

Urgensi Tasawuf Dalam Menghadapi Krisis Spiritual di Era Modern

Lumajang - Di tengah gemerlapnya dunia yang serba digital dan material, manusia semakin terjerat dalam pusaran kehidupan yang cepat dan penuh tekanan. Keberhasilan diukur dengan angka, kebahagiaan dinilai dengan kepemilikan, dan kedamaian seolah menjadi barang langka yang hanya bisa diraih oleh segelintir orang. Namun, meskipun segala kemajuan teknologi dan inovasi telah memberikan kenyamanan fisik, banyak yang merasakan kekosongan jiwa yang mendalam, kehilangan arah, dan semakin jauh dari makna hidup yang sejati. Krisis spiritual ini bukan hanya sekedar fenomena individu, tetapi sebuah bencana sosial yang mengancam dasar-dasar kemanusiaan kita.

Diringkus Polres Lumajang

Pelaku Judi Online di Lumajang Mulai Karyawan Swasta Hingga Mahasiswa

Lumajang - Satreskrim Polres Lumajang terus melakukan pemberantasan aktivitas perjudian, baik itu judi online atau judi konvensional. Terbaru, Polres Lumajang mengamankan 10 orang tersangka yang terlibat dalam praktik judi online (judol). Penangkapan pelaku judi online ini merupakan bagian dari program Asta Cita, sebuah instruksi langsung dari Presiden RI untuk memberantas aktivitas ilegal yang meresahkan masyarakat.