Kasus Perdagangan Manusia

Mami Ambar Ratu Mucikari Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara

Penulis : lumajangsatu.com -
Mami Ambar Ratu Mucikari Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara
Proses persidangan NS alias Mami Ambar atas kasus perdagangan manusia di PN Lumajang

Lumajang - Wanita berinisial NS alias Mami Ambar (41) warga Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko telah mempekerjakan 29 perempuan, 6 diantaranya masih dibawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Kasus perdagangan manusia itu kini memasuki meja hijau. Pelaku ditutut dengan 10 tahun penjara denda 120 juta subsider 6 bulan penjara dan harus membayar restitusi korban mencapai 1 Miliar.

Dalam sidang tersebut juga disaksikan oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq, karena kasus ini mendapatkan perhatian semua pihak dan didalamnya ada perdagangan anak. "Kasus ini tidak bisa dibiarkan karena merusak nama baik daerah," kata Cak Thoriq, Selasa (07/06/2022).

Sebelumnya sidang berlangsung mulai jam 11.00 WIB Mami Ambar harus merasakan duduk dikursi panas dan mendengarkan Jaksa Penutut Umum Ahmad Fahrudin membacakan pasal 182 ayat 1 Huruf A KUHP. Usai tuntutan tersebut dari pihak Mami Ambar merasa keberatan melalui pengacara Wiwin Suharni Kurnia SH.

"Kami keberatan dan akan mengajukan Pledoi tertulis dalam persidangan berikutnya Minggu depan," kata Wiwin.

Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Eko Riendra Wiranto mengatakan, dalam agenda sidang-sidang sebelumnya Mami Ambar selalu bersikap kooperatif dan mengakui menggeluti bisnis esek-esek di depan hakim dan jaksa. Namun yang sulit ditoleransi, Mami Ambar diduga sengaja melibatkan sejumlah gadis di bawah umur dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.

"Makannya selain pidana, kami juga menuntut terdakwa terkena denda restitusi" kata Eko.

Atas perhitungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dendanya sekitar Rp 1 miliar lebih 30 juta. Itu untuk pemulihan trauma korban, kalau tidak dibayar menjalani hukuman 3 bulan.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Berbagai lomba

Menyala: STKIP PGRI Lumajang Sukses Gelar Dies Natalis Ke-39

Lumajang - Kampus STKIP PGRI LUMAJANG dalam rangka merayakan Dies Natalis yang ke-39, STKIP PGRI Lumajang juga menyelenggarakan berbagai kegiatan yang salah satunya adalah rangkaian perlombaan yang di ikuti oleh Mahasiswa STKIP PGRI Lumajang, selain itu juga ada salah satu lomba yang di ikuti oleh peserta SMA, SMK, MA sederajat. Ketua panitia Bapak Moch. Fauzi, S.Pd., M.Pd. mengungkap kan bahwa "Dies Natalis ke-39 tahun 2024 ini di konsep menjadi 2 (dua skema kegiatan/perlombaan) yakni skema kegiatan Internal dan Eksternal. Skema kegiatan Internal meliputi 1) Lomba Bazar 2) Lomba Jingle Dance 3) Lomba Memasak 4) Fashion Show 5) Duta Kampus.

Pastikan Tak Digunakan Sembarangan

Kapolres Periksa Senjata Api Milik Anggota Polres Lumajang

Lumajang - Propam Polres Lumajang, memeriksa senjata api (senpi) dinas milik personel Polres Lumajang. Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, diikuti personel pemilik senpi dinas di jajaran polsek dan Polres Lumajang, Rabu (18/12/2024). Tujuannya pemeriksaan senpi jelas, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan senjata dan menjaga keamanan serta ketertiban.