Kasus Perdagangan Manusia
Mami Ambar Ratu Mucikari Lumajang Dituntut 10 Tahun Penjara
Lumajang - Wanita berinisial NS alias Mami Ambar (41) warga Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko telah mempekerjakan 29 perempuan, 6 diantaranya masih dibawah umur menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Kasus perdagangan manusia itu kini memasuki meja hijau. Pelaku ditutut dengan 10 tahun penjara denda 120 juta subsider 6 bulan penjara dan harus membayar restitusi korban mencapai 1 Miliar.
Dalam sidang tersebut juga disaksikan oleh Bupati Lumajang Thoriqul Haq, karena kasus ini mendapatkan perhatian semua pihak dan didalamnya ada perdagangan anak. "Kasus ini tidak bisa dibiarkan karena merusak nama baik daerah," kata Cak Thoriq, Selasa (07/06/2022).
Sebelumnya sidang berlangsung mulai jam 11.00 WIB Mami Ambar harus merasakan duduk dikursi panas dan mendengarkan Jaksa Penutut Umum Ahmad Fahrudin membacakan pasal 182 ayat 1 Huruf A KUHP. Usai tuntutan tersebut dari pihak Mami Ambar merasa keberatan melalui pengacara Wiwin Suharni Kurnia SH.
"Kami keberatan dan akan mengajukan Pledoi tertulis dalam persidangan berikutnya Minggu depan," kata Wiwin.
Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Eko Riendra Wiranto mengatakan, dalam agenda sidang-sidang sebelumnya Mami Ambar selalu bersikap kooperatif dan mengakui menggeluti bisnis esek-esek di depan hakim dan jaksa. Namun yang sulit ditoleransi, Mami Ambar diduga sengaja melibatkan sejumlah gadis di bawah umur dalam menjalankan bisnis gelap tersebut.
"Makannya selain pidana, kami juga menuntut terdakwa terkena denda restitusi" kata Eko.
Atas perhitungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dendanya sekitar Rp 1 miliar lebih 30 juta. Itu untuk pemulihan trauma korban, kalau tidak dibayar menjalani hukuman 3 bulan.(Ind/yd/red)
Editor : Redaksi