Sapi Dijual Karena Sakit

Panik PMK, Harga Sapi Jelang Idul Adha di Lumajang Anjlok

Penulis : lumajangsatu.com -
Panik PMK, Harga Sapi Jelang Idul Adha di Lumajang Anjlok
Warga Lumajang merawat sapinya yang terjangkit PMK agar bisa sembuh

Lumajang - Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang terus meluas di Kabupaten Lumajang, membuat para peternak panik. Sehingga ada yang memutuskan menjual ternak mereka dengan harga murah.

Hingga saat ini, wabah PMK tingkat penyebaranya tampak makin tidak terbendung. Data terkahir Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Kabupaten Lumajang, wabah PMK telah menyebar parah di 10 Kecamatan dari 21 kecamatan yang ada. Panik dengan kondisi wabah PMK ini, sejumlah peternak terpaksa memilih untuk menjual ternak mereka yang sakit dengan konsekwensi harga murah.

Seperti yang dilakukan Sidik Warga Desa Tempeh Kidul Kecamatan Tempeh, terpaksa menjual satu dari tiga ternaknya yang terinfeksi PMK. "Saya punya sapi 3 ekor, sakit semua jadi yang satu sama bapak terpaksa dijual,” ujar Sidik Rabu, (15/6/2022).

Pilihan menjual ternak ini sengaja diambil karena takut sapi miliknya tiba- tiba mati seperti milik tetangganya. "Lakunya murah sekali, Sapi saya kalau sehat bisa laku Rp18 juta, tapi ini cuma laku Rp12 juta saja,” katanya.

Sementara itu, dalam beberapa hari terkahir upaya memutus mata rantai penyebaran wabah PMK ini, petugas terkait telah melakukan penyempotan cairan disinfektan. Serta pemberian obat seadanya sambil menunggu vaksin datang.

Disamping itu, para peternak juga melakukan berbagai  upaya diantaranya melakukan karantina ternak, pemberian ramuan  tradisional seperti kunyit, dan air kelapa muda dan dicampur dengan  telur. Itu saat ini dinilai cukup ampuh untuk menyembuhkan hewan ternak dari PMK.

Pemerintah Kabupaten Lumajag mencatat sebanyak 3.000 ekor sapi di kabupaten setempat terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK). Sebagian besar sapi yang terjangkit sudah dinyatakan sembuh.(Ind/yd/red)

Editor : Redaksi

Sosialisasi Keputusan Kemenpan-RB

Komisi A DPRD Dukung Penerapan P3K Paruh Waktu di Pemkab Lumajang

Lumajang - Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kegiatan ini berlangsung dalam format talkshow di acara Jelita yang disiarkan oleh LPPL Radio Suara Lumajang pada Kamis (13/02/2025).