Jaga Marwah Organisasi

PMII Dituduh Lecehkan Pancasila, LKBH Siap Laporkan Akun Gmpk Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
PMII Dituduh Lecehkan Pancasila, LKBH Siap Laporkan Akun Gmpk Lumajang
PC PMII dan LKBH IKA PMII menunjukan akun Gmpk Lumajang

Lumajang - Tanggal 07 September 2022, gedung DPRD Lumajang di demo oleh ratusan mahasiswa, mulai pagi hingga sore. Yang menarik, dalam aksi itu, beredar video mahasiswa memlesetkan Pancasila. Sontak, aksi tersebut menuai pro dan kontra. Ada yang bilang pelecehan pancasila ada juga yang menyebut sebagai bentuk ekspresi kritik atas kenaikan harga BBM.

Bahkan, akun facebook Gmpk Lumajang membuat siaran langsung (live) yang menyatakan kekecewaan kepada mahasiswa yang melakukan pemelesetan Pancasila. Pria yang mengaku sebagai ketua GMPK Lumajang itu menyebut mahasiswa PMII. GMPK bahkan meminta aparat penegak hukum, mulai Kapolres, Dandim 0821, Bupati dan Kesbangpol Lumajang untuk menindak aksi tersebut.

Melihat video GMPK tersebut PC PMII Kabupaten Lumajang langsung bereaksi. Ahmad Taufiq Hidayatullah, Ketum PC PMII langsung merespon tuduhan bahwa PMII melakukan pelecehan Pancasila. Sebab, saat aksi PMII, tidak ada hal tersebut. PMII bahkan memberikan ultimatum kepada akun GMPK agar segera melakukan tabayyun. Berikut pernyataan Ketua Umum PMII Lumajang, Jum'at (09/09/2022).

1. PC PMII Lumajang mengecam dan mengutuk keras tindakan oknum ormas GMPK yang secara terbuka menuduh organisasi PMII melakukan dugaan pelecehan terhadap Pancasila.

2. Sangat menyayangkan oknum GMPK yang dengan ceroboh berkomentar di media sosial tanpa melakukan tabayyun terlebih dahulu terkait kronologi kejadian yang sebenarnya.

3. PC PMII Lumajang mendesak kepada oknum ormas GMPK untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf secara tertulis dan dimuat di media lokal dan nasional.

4. Jika dalam 2x24 jam sejak berita ini diterbitkan terhitung mulai tanggal 9 September 2022 tidak ada tindaklanjut dari oknum tersebut, maka PC PMII Lumajang bersama dengan LKBH IKA PMII Lumajang akan menempuh langkah-langkah hukum dengan membawa perkara kepada instansi kepolisian

5. Menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap fokus terhadap pokok pikiran yang menjadi tuntutan aksi yaitu penolakan terhadap kenaikan BBM bersubsidi.

6. Menghimbau kepada seluruh anggota dan kader PMII agar tidak terprovokasi dengan adanya video tersebut dan tetap satu komando dalam menjaga marwah organisasi PMII.

Indra Hosy Efendhy SH., MH, Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IKA PMII Lumajang juga mengecam atas pernyataan ceroboh tersebut. LKBH IKA PMII juga siap mengawal kasus tersebut keranah hukum demi menjaga marwah PMII.

"Pada pokok intinya kami LKBH jika tidak ada permohonan maaf, 2x24 jam, kami laporkan tuduhan pencemaran nama baik menggunakan UU ITEPasal 27 ayat (3)," tegasnya.

Sementara itu, Guntur pemilik akun Gmpk Lumajang saat dihubungi Lumajangsatu.com mengaku sudah menghubungi sejumlah senior PMII untuk melakukan klarifikasi. Dirinya bahkan sudah datang ke DPRD, untuk memastikan video yang viral yang berisi pemelesetan Pancasila tidak dilakukan oleh PMII.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Lumajang Maju dan Makmur

Bak Lautan Manusia di Lapangan Jokarto Lumajang Sholawat Doa Bersama Cak dan Ning

Lumajang - Dalam rangka membangun kedamaian dan persatuan di wilayah Lumajang, relawan paslon 01 (Cak Thoriq – Ning Fika) bersama Gus Hafidzul Ahkam dari Probolinggo dan jamaah Riyadhul Jannah Lumajang mengadakan acara Sholawat & Do’a Bersama. Acara ini berlangsung di Lapangan Desa Jokarto Kecamatan Tempeh Kabupaten Lumajang Kamis, (21/11/2024) malam.

Opini

Euthanasia dan Perawatan Paliatif, Dilema Etik Antara Hak Hidup dan Hak Untuk Mengakhiri Penderitaan

Lumajang - Saat ini dunia ilmu pengetahuan dan teknologi berkembang pesat dan sudah sangat maju khusus pada bidang kesehatan. Dengan adanya kemajuan tersebut segala hal akan menjadi lebih mudah untuk dilakukan, seperti dalam hal mendiagnosis penyakit dan menentukan kemungkinan waktu kematian seseorang dengan tingkat akurasi tinggi dan hal tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan logis. Bahkan para dokter kini pun juga dapat memberikan bantuan dalam mengakhiri kehidupan pasien  dengan kondisi medis yang memiliki tingkat kesembuhan relatif rendah atau dalam kondisi penyakit terminal. Proses ini dikenal dengan istilah Euthanasia (Fahrezi & Michael, 2024).