Data Ungkap Satreskoba Polres Lumajang

Januari Hingga September 2022, Ada 106 Tersangka Pelaku Narkoba di Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Januari Hingga September 2022, Ada 106 Tersangka Pelaku Narkoba di Lumajang
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo.

Lumajang - Sebanyak 106 tersangka penyalahgunaan narkoba ditangkap oleh Satreskoba Polres Lumajang sejak bulan Januari - September 2022. Dari sebanyak itu ada 86 kasus yang diungkap salah satunya okerbaya 28 kasus dan narkotik 58 kasus.

Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Ernowo mengungkapkan bahwa dari 106 tersangka itu ada barang bukti berupa sabu seberat 59,15 gram, Pil Logo Y 140.317 butir dan jenis DMP ada 17.450 butir. Sedangkan modus operasi para pelaku adalah membujuk pengguna untuk menghilangkan stress, trauma, maupun mengikuti gaya hidup. 

Motif itu semua membuat pengedar menjadikannya mata pencarian dan membuat jaringan baru. Pihaknya tak segan-segan akan menangkap pelaku narkoba lainnya karena merusak generasi bangsa.

"Beri informasi kepada kami jika ada peredaran narkoba" kata Ernowo Jumat, (23/9/2022).

Dia juga menegaskan kepada para orang tua agar menjaga anaknya dari pengaruh lingkungan. Jikapun nanti ada masyarakat yang kecanduan narkoba silahkan lapor kepada petugas dan akan diarahkan ke rehabilitasi.

"Silahkan hubungi kami maka akan diobati jika memang seseorang tersebut sebagai pecandu akibat pengaruh lingkungan luar" tutupnya (Ind/red)

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : Redaksi

Gaya Hidup

Satlantas Polres Lumajang Goes To School

Lumajang - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lumajang terus berupaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui program "Polisi Go To School" yang kali ini menyasar siswa-siswi SMKN 2 Lumajang pada Selasa (25/2/2025).

Aturan Rinci Belum Keluar

Dampak Efisiensi, DPRD Lumajang Siap Menyesuaikan Kegiatan

Lumajang - Presiden Prabowo Subianto terus melakukan efisiensi anggaran diberbagai bidang dan mengurangi dana transfer daerah. Namun, Inpres nomor 1 tahun 2025 itu tentang efisiensi memang mengecualikan pengeprasan anggaran di tingkat DPR RI. Sedangkan di tingkat DPRD Lumajang masih kemungkinan bakal terdampak. Sebab, aturan rinci dari Kemendagri tentang sektor yang terkena efisiensi belum turun.