Lakukan Sidak

Cak Thoriq Minta Pemilik Ijin Isi Stockpile Terpadu Pasir Lumajang

Penulis : lumajangsatu.com -
Cak Thoriq Minta Pemilik Ijin Isi Stockpile Terpadu Pasir Lumajang
Bupati Lumajang melakukan sidak stockpile pasir di kawasan selatan

Lumajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berkomitmen melakukan penertiban penambangan pasir. Salah satunya dengan terbitnya Surat Edaran Bupati Lumajang Nomor : 540/2644/1427.1/2022 dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dan Masyarakat, Kesempatan Usaha dan Kesempatan Kerja serta Peningkatan Kualitas Pengelolaan Pertambangan Pasir di Kabupaten Lumajang.

Bupati Lumajang pada Rabu (26/11/2022) kembali melakukan sidak ke sejumlah stockpile di wilayah selatan. Dalam sidak tersebut, kembali ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa stockpile termasuk pelanggaran administrasi perizinan maupun ketidaksesuaian surat keterangan asal barang (SKAB) dengan stok pasir yang dimiliki.

"Ini ada ketidaksesuaian antara SKAB dengan stock pasir yang ada di stockpile, ada beberapa yang perizinannya belum lengkap, ada yang tidak sesuai perizinannya, ini kita tertibkan," terang cak Thoriq.

Sesuai SE Bupati Lumajang tanggal 19 Oktober 2022, semua pemilik IUP OP diminta untuk segera mengosongkan stockpile miliknya dan/atau yang dikerjasamakan dengan pihak lain dengan batas waktu hingga tanggal 25 Oktober 2022, selanjutnya diminta agar mulai melakukan pengisian Pasir di Stockpile Terpadu yang sudah disiapkan oleh masing-masing pemilik IUP OP.

"Kita minta untuk segera pindah ke stokpile terpadu, langkah berikutnya kita memastikan seluruh stockpile itu berada di stockple terpadu," imbuh Cak Thoriq.

Cak Thoriq pun selanjutnya meminta Perumda Semeru sebagai pengelola Stockpile terpadu untuk melakukan tata kelola Stockpile terpadu dengan terbuka, transparan dan berkeadilan.(Kom/red)

Editor : Redaksi

Spesialis Melukai Korban

Pelajar Disabet Saat Berteduh, Jejak Begal Sadis Lumajang Terungkap

Lumajang – Fakta mengejutkan terungkap dari pengungkapan kasus kriminal di Kabupaten Lumajang. Dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso diketahui merupakan begal sadis yang kerap melukai korbannya. Aksi kejahatan keduanya diduga kuat telah berlangsung sejak 10 Mei 2025 sesuai cctv yang beredar dan terjadi di sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Lumajang dan sekitarnya.

Begal Sadis

Teror Delapan TKP Berakhir, Pelaku Curanmor Lumajang Tewas Saat Diamankan

Lumajang * – Kepolisian Resor Lumajang berhasil mengungkap rangkaian tindak pidana pencurian dengan pemberatan, penganiayaan berat, serta perlawanan terhadap petugas, yang dilakukan dua tersangka berinisial AS (30) Desa Wonoayu Kecamatan Ranuyoso dan MH (37) Desa Ranuyoso Kecamatan Ranuyoso. Keduanya diketahui terlibat dalam sedikitnya delapan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Lumajang dan sekitarnya.