Masih Dalam Usulan

2023 DPRD dan Pemkab Lumajang Akan Bahas 14 Perda

Penulis : lumajangsatu.com -
2023 DPRD dan Pemkab Lumajang Akan Bahas 14 Perda
Abdul Rahman Saleh, Ketua Bapem-Perda DPRD Lumajang dari Fraksi PKB

Kedungjajang - Pemerintah Kabupaten Lumajang tahun 2023 mengusulkan 12 program pembentukan peraturan daerah. 3 perda wajib, ada perda perubahan dan perda baru. Sedangkan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lumajang akan mengusulkan 2 Perda Inisiatif.

"Dari Pemkab itu mengusulkan 12 Perda dan dari DPRD 2 perda inisiatif," ujar Abdul Rohman Saleh, ketua Badan Pembentuan Peraturan Daerah (Bepem-Perda) DPRD Lumajang, Selasa (15/11/2022).

Berikut usulan Perda Tahun 2023.

1. Penyerahan Prasarana, Sarana dan Uitilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
2. Pencegahan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
3. Pajak dan Retribusi Daerah.
4. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lumajang tahun 2022-2042.
5. Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah nomor 15 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
6. Perubahan atas Peraturan Daerah nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
7. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
8. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Lumajang tahun 2023-2039.
9. Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022.
10. Perubahan Anggaran Tahun 2023.
11. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
12. Perda Tata Kelola Pertambangan.

Sedangkan 2 Perda inisiatf DPRD Lumajang adalah:
1. Pendidikan Pancasilda dan Wawasan Kebangsaan.
2. Mitigasi Bencana.

"Usulan ini akan kita bahas di Bapemperda DPRD Lumajang berapa kumudian yang disetujui akan kita sampaikan di Rapat Paripurna," pungkasnya.(Yd/red)

Editor : Redaksi

Upaya Perangi Narkoba

BNN Kabupaten Lumajang Rilis Hasil Kinerja Tahun 2024

Lumajang - Dalam Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika, negara memandatkan BNN sebagai leading sector penanganan permasalahan narkotika. Terkait dengan mandat tersebut, BNN berkewajiban mengkoordinasikan seluruh elemen bangsa dari berbagai sektor tanpa terkecuali untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba. Hal ini karena karakter permasalahan narkotika yang kompleks dan multidimensional, baik dimensi kesehatan, ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik dan keamanan. Upaya penanganannya juga harus dilakukan secara komprehensif, holistik-integratif dan berkelanjutan.